Sebagai informasi saja, pemerintah mengalokasikan TKD pada 2027 yang hanya sebesar Rp735 triliun. Meski naik dari outlook 2026 yang Rp638 triliun, namun turun drastis dari 2025 yang masih di Rp919 triliun.
Selain itu, DPD juga meminta dana alokasi khusus fisik dipulihkan dari Rp5 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp20 triliun untuk membangun jalan kebupaten, irigasi, air bersih, sekolah, dan puskesmas.
Berikut pokok-pokok pertimbangan DPD RI terhadap RAPBN 2027:
- Menaikkan transfer ke daerah dari Rp735 triliun menjadi Rp780,22 triliun, yaitu batas atas rentang yang ditetapkan pemerintah sendiri. Tambahan Rp45,22 triliun ini tidak menambah utang dan tidak menambah defisit, karena diambil dari pos belanja cadangan pusat sebesar Rp616,77 triliun
- Meminta DPR RI dan pemerintah untuk menghapus atau merumuskan ulang penjelasan pasal 18 agar kenaikan penerimaan sumber daya alam tetap menjadi hak daerah penghasil.
- Dana alokasi khusus fisik dipulihkan dari Rp5 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp20 triliun untuk membangun jalan kebupaten, irigasi, air bersih, sekolah, dan puskesmas.
- Fungsi dana desa agar dikembalikan sebagai dana kewenangan desa dengan menaikkan dana desa reguler dari Rp25 triliun menjadi sekurang-kurangnya Rp30 triliun.
- Menyiapkan diri menghadapi tekanan anggaran tahun 2028, belanja kementerian diproyeksikan melonjak 26,6 persen. Kami memohon jaminan penyesuaian tahun depan jangan lagi dibebankan pada transfer ke daerah.
- DPD RI perlu diberi ruang, terutama dalam pasal 12 RUU APBN, sehingga dana alokasi khusus ditetapkan berdasarkan usulan pemerintah daerah dan atau aspirasi anggota DPR serta Dewan Perwakilan Daerah.
- Perkuat penerimaan negara tanpa mengorbankan daerah, perluas jumlah pembayaran pajak, bukan menekan yang sudah patuh, namun memperbaiki aturan tempat pembayaran pajak agar sesuai lokasi usaha yang sebenarnya. Selain itu DPD meminta untuk membuka data dasar penerimaan yang dibagi ke daerah termasuk pajak bahan bakar, pajak rokok, pajak listrik, agar bisa dicocokan bersama pemerintah daerah.
- DPD meminta penjelasan menyeluruh atas turunnya setoran dividen Badan Usaha Milik Negara ke APBN, serta pelaporan terbuka atas pengelolaan aset negara melalui Danantara kepada DPR dan DPD.
- Kesembilan, transparansi pertanggung jawaban pembiayaan di luar APBN, termasuk soal kebutuhan dana program prioritas nasional mencapai Rp2.178 triliun.
- Menambahkan dana afirmatif dalam tambahan TKD bagi daerah kepulauan perbatasan, pergunungan, 3T daerah otonom baru, serta daerah terdampak bencana Sumatra dan kebakaran hutan Kalimantan, Sumatra, dan lain sebagainya.
(ell)
No more pages

























