Selain CEKA, PT Pakuan Tbk (UANG) juga menyampaikan sejumlah kendala kepada Bursa. Perseroan menyebut likuiditas saham yang terbatas menjadi salah satu hambatan karena rata-rata nilai transaksi harian saham sekitar Rp5,36 miliar.
Pelepasan saham dalam jumlah signifikan melalui pasar sekunder dinilai berpotensi menimbulkan tekanan harga.
UANG juga masih memiliki sekitar 29,03 juta saham atau 2,40% dalam bentuk warkat yang belum dapat diperhitungkan sebagai free float.
Perseroan berencana mengonversi saham tersebut menjadi saham tanpa warkat dan pada saat yang sama mendorong pemegang saham pengendali melepas sebagian kepemilikan untuk meningkatkan likuiditas di pasar sekunder.
Industri Lesu
Kondisi berbeda disampaikan PT Pikko Land Development Tbk (RODA). Dalam jawaban kepada BEI, perseroan menyebut salah satu kendala pemenuhan free float berasal dari kondisi industri high rise yang masih lesu.
Menurut RODA, kondisi tersebut membuat kinerja perseroan dan entitas anak menjadi kurang menarik bagi investor atau pihak ketiga untuk membeli saham perseroan.
RODA menyatakan pemegang saham pengendali direncanakan akan melepaskan sebagian saham yang dimiliki untuk memenuhi kewajiban free float.
Perseroan juga menjelaskan bahwa private equity yang ada tidak dikategorikan sebagai saham non-free float karena tidak memiliki hubungan dengan perseroan maupun pemegang saham pengendali.
Sementara itu, PT Selaras Citra Nusantara Perkasa Tbk (SCNP) menghadapi persoalan yang berbeda. Perseroan menyebut belum terpenuhinya batas minimum free float berkaitan dengan terkonsolidasinya saham publik dalam aksi pembelian kembali saham atau buyback pada April 2025.
SCNP saat ini memiliki saham treasuri sebanyak 192,33 juta saham atau setara 7,69%. Perseroan menyebut harga rata-rata perolehan saham treasuri berada di Rp156 per saham, sedangkan harga pasar saham belakangan berada di kisaran Rp148-Rp155 per saham.
Kondisi tersebut membuat perseroan belum dapat langsung melepas saham treasuri melalui pasar reguler.
Sebagai langkah pemenuhan free float, SCNP telah menyusun rencana mengalihkan saham treasuri tersebut kepada investor nonafiliasi.
Perseroan menargetkan kepemilikan akhir masing-masing investor berada di bawah 5% sehingga saham yang dialihkan dapat diperhitungkan sebagai tambahan free float.
Perseroan juga telah berkoordinasi dengan perusahaan efek yang bertindak sebagai arranger dalam proses pengalihan saham treasuri tersebut.
Exercise Waran
PT Kokoh Exa Nusantara Tbk (KOCI) juga menjadi salah satu emiten yang masih mengejar ketentuan minimum saham beredar di publik.
Berdasarkan laporan registrasi kepemilikan saham, free float KOCI tercatat 12,75% pada Juli 2026 dan meningkat tipis menjadi 12,79% pada Agustus 2026. Perseroan menyatakan batas waktu pemenuhan kewajiban free float adalah 31 Maret 2029.
Namun, KOCI belum menentukan secara final jumlah saham yang harus dilepas. Pasalnya, perseroan masih berada dalam periode pelaksanaan (exercise period) waran yang akan berakhir pada 5 Oktober 2026.
Hasil pelaksanaan waran akan menjadi pertimbangan untuk mengevaluasi jumlah saham tercatat dan komposisi kepemilikan.
Setelah mendapatkan gambaran kondisi perseroan setelah periode waran berakhir, KOCI akan melakukan divestasi saham untuk meningkatkan jumlah free float.
Di sisi lain, PT Puri Global Sukses Tbk (PURI) menjadi salah satu emiten yang posisi free float-nya relatif dekat dengan batas minimum.
Berdasarkan komposisi kepemilikan per 31 Agustus 2026, saham masyarakat atau publik tercatat sebanyak 147,35 juta saham atau 14,74%.
Sementara pemegang saham terbesar, PT Bumi Kreasi Baru, menguasai 76,80% saham perseroan.
Meski demikian, PURI menyatakan masih belum memenuhi ketentuan minimum free float 15%. Perseroan berencana melakukan penyesuaian struktur kepemilikan dan menargetkan kewajiban tersebut terpenuhi sebelum 31 Maret 2029.
PURI juga meminta dukungan dan pendampingan Bursa dalam bentuk sosialisasi.
Perseroan berharap pemenuhan free float dapat meningkatkan partisipasi investor publik, menekan volatilitas pasar, sekaligus meningkatkan likuiditas saham.
BEI sebelumnya mengungkapkan ratusan perusahaan tercatat masih belum memenuhi ketentuan minimum free float 15%.
Berdasarkan data sementara per akhir Mei 2026, terdapat 327 emiten atau sekitar 35,82% dari perusahaan tercatat yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Ketentuan transisi BEI membedakan tenggat pemenuhan berdasarkan kapitalisasi pasar dan posisi free float masing-masing emiten. Emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun dan free float 12,5% hingga kurang dari 15% wajib memenuhi 15% paling lambat 31 Maret 2027.
Sementara emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun tetapi free float di bawah 12,5% memiliki tahapan pemenuhan 12,5% paling lambat 31 Maret 2027 dan 15% paling lambat 31 Maret 2028.
Adapun emiten dengan kapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun diberikan waktu hingga 31 Maret 2029 untuk memenuhi free float 15%.
Dengan demikian, langkah yang disiapkan emiten tidak seragam. Sebagian memilih mendorong pemegang saham pengendali melepas saham ke publik, sementara lainnya menggunakan saham treasuri atau menunggu perubahan struktur kepemilikan setelah aksi korporasi tertentu.
(fik/naw)






























