Logo Bloomberg Technoz

Saat ini, Fahd menjabat sebagai Ketua Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Partai Golkar 2024-2029. Dengan kata lain, dia menjadi anak buah Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia dalam kepengurusan di partai tersebut. 

Jabatan di Partai Golkar itu didapatkan usai Fahd terlebih dahulu aktif dalam sejumlah organisasi kepemudaan yang dinaungi oleh partai dengan logo pohon beringin tersebut. Misalnya, Angkatan Muda Partai Golkar dan Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong. 

Sejalan dengan jabatannya saat ini di Partai Golkar, Fahd memiliki pengalaman di bidang organisasi kemasyarakatan. Dia pernah menjadi Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) 2015-2018. Saat ini, Fahd menjadi Ketua Umum Barisan Pemuda Nusantara (Bapera). 

Sebelumnya, Fahd tercatat sudah dua kali menjadi tersangka dan menjalani hukuman pidana pada kasus yang berbeda.

Pertama, kasus suap terkait Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah pada 2011. Saat itu, Fahd terbukti bersalah memberi atau menjanjikan uang kepada Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Wa Ode Nurhayati. Hakim kemudian menghukum Fahd untuk menjalani penjara selama dua tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider kurungan dua bulan.

Kedua, pada 2017, Fahd kembali menjadi terpidana dan divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Al-Quran di Kementerian Agama.

(dov/frg)

No more pages