Menteri Koperasi, Ferry Juliantono juga telah menerbitkan Pedoman Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Panduan Teknis Verifikasi dan Validasi Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai acuan Tim Verifikasi dan Validasi di daerah dalam pelaksanaan. Dalam aturan tersebut, pelaksanaan verifikasi dan validasi dilakukan guna mendukung dokumen BAST (Berita Acara Serah Terima), sebagai instrumen wajib percepatan proses pembayaran kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, di sisi lain, telah memastikan akan segera membayar utang Koperasi Desa Merah Putih atau Program Kopdes sebesar Rp40 triliun yang diperkirakan jatuh tempo akhir September 2026. Pihaknya masih menunggu prosedur yang jelas untuk memastikan nilai pembiayaan dan penggunaannya tepat.
Saat ditanya respons mengenai belum adanya Kopdes yang terverifikasi, Purbaya meyakinkan Kementerian Koperasi telah menyiapkan skenario percepatan verifikasi dan validasi.
"Kami serahkan kepada Kementerian Koperasi dan tim, kami di sini hanya memastikan bahwa Himbara tetap akan kami bayar (utang) sesuai prosedur," ujarnya, Kamis lalu.
Skema pendanaan pembayaran utang Kopdes telah dituangkan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2026 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil Atau Dana Desa Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan dan Kelengkapan Kopdes/Kel Merah Putih.
Dalam pasal 2 ayat (2), setiap unit KDMP dapat memperoleh fasilitas pembiayaan dari perbankan dengan plafon maksimal Rp3 miliar. Kredit diberikan dengan suku bunga tetap sebesar 6% per tahun dan jangka waktu pinjaman hingga 72 bulan.
Regulasi itu juga memberikan kelonggaran berupa masa tenggang (grace period) pembiayaan selama 6-12 bulan, lebih panjang dibandingkan ketentuan sebelumnya yang membatasi masa tenggang maksimal delapan bulan. Hal itu dilakukan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pembiayaan.
Selain itu, Pasal 2 ayat (4) mengatur bahwa pembayaran angsuran termasuk bunga dilakukan melalui Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil (DAU/DBH) setiap bulan atau dibayar sekaligus per tahun berjalan menggunakan porsi dana desa.
Respons Menkop
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan Kementeriannya akan melakukan penyegeraan proses verifikasi dan validasi terhadap pembayaran utang jatuh tempo pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Mutih (KDKMP).
"Kita lagi laksanakan proses verifikasi dan validasinya. Nanti ada surat terimanya. Jadi nanti atas dasar itu [pencairannya]. Semua kita buat atas dasar itu," ujar Ferry kepada wartawan di Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Ferry tidak menjabarkan detail berapa unit Kopdes yang sudah diupayakan verifikasi dan validasi. Dia hanya menjawab bahwa semua proses sebelum pencairan pembayaran utang yang mendekati jatuh tempo hingga saat ini tengah dilakukan oleh otoritas perkoperasian Tanah Air tersebut.
"Lagi proses, semua lagi proses," jawabnya.
(red/ain)





























