Berdasarkan data tersebut, rata-rata laju produksi bulanan Indonesia saat ini berada di kisaran 60 juta ton.
"Kalau kita bagi dengan angka 7 [sampai dengan Juli] berarti 423 juta ton [total produksi] dibagi 7 [bulan], maka produksi kita secara bulanan adalah sekitar 60 juta ton," ujarnya.
Perkiraan Setahun
Atas dasar kalkulasi rata-rata 60 juta ton per bulan tersebut, Kementerian ESDM memperkirakan total capaian produksi batu bara sepanjang 2026 akan bermuara di angka sekitar 720 juta ton.
"Dikalikan saja ya, misalnya 60 [juta ton produksi] dikali 12 [bulan], ya 720-an [juta ton]. Kira-kira ya forecast-nya," kata Tri.
Kendati demikian, Tri menegaskan angka 720 juta ton tersebut sebatas proyeksi teknis yang sifatnya dinamis, dengan asumsi tren penurunan bulanan terus berlanjut.
Sebagai pembanding, pemerintah melalui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 sebenarnya menetapkan target produksi batu bara yang lebih konservatif, yakni sekitar 600 juta ton. Angka target ini memangkas secara tajam realisasi produksi tahun 2025 yang sempat menembus 817,48 juta ton.
Pemangkasan target serupa juga diterapkan pada komoditas bijih nikel dalam RKAB 2026 yang dipatok pada kisaran 260—270 juta ton, turun drastis dari target tahun sebelumnya sebesar 379 juta ton.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengonfirmasi bahwa pemerintah membuka peluang revisi kuota produksi dalam RKAB 2026.
Namun, kebijakan relaksasi kuota tersebut akan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan keseimbangan antara permintaan dan penawaran guna mencegah kejatuhan harga komoditas di pasar global.
“Saya katakan bahwa RKAB kami lakukan dengan penuh rasa hati-hati dengan memperhatikan permintaan dan penawaran. Kalau hari ini tidak dilakukan dengan hati-hati, dampaknya harga bisa terkoreksi di bawah. Jadi menyangkut RKAB, kami melakukan relaksasi yang terukur,” ungkap Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Senin (3/8/2026).
Bahlil sengaja merahasiakan detail besaran tambahan kuota produksi batu bara maupun nikel dalam revisi RKAB tersebut.
Langkah ini diambil untuk mencegah spekulasi yang dapat memicu gejolak harga di pasar internasional.
“Ada [perubahan kuota produksi dalam RKAB 2026], tetapi jangan tanya saya berapa perubahannya, karena begitu saya sampaikan, harga bisa gejolak lagi,” ujar Bahlil.
Selain menjaga kestabilan harga pasar global, Bahlil menambahkan pemerintah menyeleksi persetujuan tambahan kuota produksi berdasarkan kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara.
Pemerintah akan memprioritaskan persetujuan RKAB bagi badan usaha pertambangan yang bersedia menyetorkan persentase royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP) lebih tinggi.
“Ini contoh saja ya, misalnya kamu produksi 1 miliar ton, [setoran] PNBP[-nya] Rp120 triliun, atau produksi 800 juta ton, [dibandingkan dengan perusahaan yang setoran] PNBP Rp130 triliun, pilih mana? Mana yang lebih bagus, ada perusahaan 10 nih, tiga perusahaan bayar royalti 19%, tujuh perusahaan bayar royalti taruhlah 11%. Kamu memprioritaskan yang mana? Logikanya di situ,” terang Bahlil.
Adapun proses pengajuan revisi RKAB pertambangan ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No.17/2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid tersebut memfasilitasi badan usaha untuk mengajukan perubahan kuota setelah menyerahkan laporan berkala kuartal kedua paling lambat 31 Juli pada tahun berjalan.
(smr/wdh)




























