Logo Bloomberg Technoz

Lalu Asuransi Jiwa Konvensional turut menjangkau 99,40% tertanggung dan 99,85% polis. Serta kerugian asuransi (General Insurance) yang menjangkau 97,84% tertanggung dan 97,32% polis.

Selain itu, jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga dan kawasan Asia, rasio batas penjaminan polis di Indonesia sebesar Rp500 juta diklaim setara dengan 6 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita. Sejalan dengan dengan praktik internasional yang umumnya berkisar antara 1,9 hingga 8,9 kali PDB per kapita.

Lebih lanjut, Ferdinan juga menjelaskan batas Rp500 juta tersebut berlaku secara akumulatif untuk tiga kewajiban pembayaran LPS dalam penjaminan polis.

Pertama, membayar klaim yang telah jatuh tempo. Kedua, membayar nilai polis ketika polis tidak dapat dilanjutkan. Ketiga, memindahkan polis ke perusahaan asuransi lain.

"Jadi kenapa kita mengusulkan Rp500 [juta], yang pertama dari sisi coverage itu sudah sesuai dengan benchmark yang minimal 90%, ini bahkan sudah mencapai di atas 95%. Dan dari sisi kalau kita lihat best practice-nya, kita juga sudah ada di dalam range yang wajar, enam kali dari PDB," tuturnya.

Skema Iuran

Selain batas penjaminan, LPS juga menyiapkan skema iuran bagi perusahaan asuransi peserta PPP. Iuran terdiri atas iuran awal dan iuran berkala.

Untuk iuran awal, LPS mengusulkan skema yang sama dengan penjaminan simpanan perbankan, yakni sebesar 0,1% dari ekuitas.

Untuk perusahaan asuransi syariah, dasar pengenaan iuran sebesar 0,1% dari ekuitas dan yang dipersamakan dengan ekuitas, termasuk dana tabarru' dan tanahud (dana untuk antisipasi risiko).

Sementara bagi perusahaan yang masuk setelah PPP diaktivasi, perhitungan iuran awal akan menggunakan modal yang disetor.

"Hanya saja kalau di penjaminan simpanan dasar pengenaan iurannya adalah DPK [Dana Pihak Ketiga], kami di sini dasar pengenaan iurannya adalah cadangan teknis dari perusahaan asuransi. Dibayarkan sama, tetap per semester, sama kayak seperti bank. Namun cara perhitungannya ada sedikit berbeda dengan cara perhitungan DPK," ujar Ferdinan.

(prc/red)

No more pages