Logo Bloomberg Technoz

Berdasarkan pengamatannya, maskapai juga menerapkan TBA tidak sampai 100%. Per September 2026 rata-ratanya hanya sebesar 75%, sementara di Agustus mencapai 80%, serta Juli lalu yang sebesar 81%.

Dengan demikian, kata dia, maskapai tidak dapat menaikkan harga tiket secara bebas meskipun terdapat kenaikan biaya operasional, termasuk akibat meningkatnya harga avtur.

Agustinus menegaskan, apabila ditemukan harga tiket yang mengalami kenaikan melebihi ketentuan, Kemenhub akan melakukan pemeriksaan terhadap maskapai terkait.

“Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40% sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” tuturnya.

Kemenhub sebelumnya memang kembali menaikkan kebijakan batas minimum biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk penerbangan domestik menjadi 40% dari tarif batas atas (TBA) dari semula yang dipatok 30%.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa mengatakan penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan perkembangan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan yang mengalami peningkatan 6,5% dari bulan sebelumnya menjadi Rp23.315/liter per 1 September 2026.

Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge tersebut, Lukman mengatakan, secara rata-rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar 8%. Besaran tersebut merupakan dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge.

Dia menjelaskan, angka 40% tersebut merupakan batas maksimal fuel surcharge yang dapat dikenakan oleh maskapai, bukan berarti harga tiket pesawat naik 40%. Dia menegaskan fuel surcharge merupakan komponen biaya yang terpisah dari tarif dasar tiket.

“Angka 40% itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40% dari total harga tiket. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40% sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” ungkap Lukman.

(ibn/ell)

No more pages