Melalui transaksi tersebut, DOOH memperoleh keuntungan penjualan aset tetap yang diakui sebesar Rp2,06 miliar.
"Perseroan mengonfirmasi bahwa hal ini merupakan kesalahan klasifikasi penyajian sebagaimana telah diakui pada tanggapan sebelumnya. Sesuai dengan PSAK 2 tentang Laporan Arus Kas, penerimaan kas dari pelepasan aset tetap seharusnya disajikan sebagai arus kas masuk dari aktivitas investasi," seperti dikutip dari surat tanggapan DOOH, Minggu (6/9/2026).
Manajemen DOOH menambahkan, perusahaan telah melakukan koreksi dengan memindahkan penerimaan kas tersebut dari pos 'Penerimaan kas dari pelanggan/aktivitas operasi lainnya' menjadi pos tersendiri 'Penerimaan dari penjualan aset tetap' pada aktivitas investasi dalam Laporan Arus Kas Konsolidasian Interim Perseroan, yang telah disampaikan pada laporan keuangan yang telah disesuaikan kepada BEI.
Irisan dengan WIFI
DOOH bakal melaksanakan penawaran tender wajib setelah terjadi perubahan pengendali. Tender wajib tersebut dilakukan usai PT Sinergi Internasional Investama menjadi pengendali baru DOOH.
Aksi korporasi tersebut akan dimulai pada akhir Agustus hingga akhir September 2026.
Di balik pengambilalihan tersebut, Tinawati tercatat sebagai sosok yang menjadi pemilik manfaat akhir atau Ultimate Beneficial Owner (UBO) Sinergi Internasional Investama. Tinawati memiliki 99,90% saham perusahaan tersebut sekaligus menjabat sebagai direktur di perusahaan ini.
Nama Tinawati juga tercatat sebagai pemilik manfaat akhir PT Solusi Sinergi Digital Tbk (WIFI) atau Surge.
Adapun, Sinergi Internasional Investama telah menyelesaikan pengambilalihan 3,95 miliar saham DOOH atau setara 51% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor penuh pada 30 Juli 2026. Saham tersebut diambil alih dari PT Prambanan Investasi Sukses dengan harga Rp50/saham atau dengan total nilai transaksi Rp197,34 miliar.
"Sehubungan dengan telah terjadinya Pengambilalihan dan perubahan pengendalian atas Perusahaan Sasaran, PT Sinergi Internasional Investama sebagai pengendali baru akan melaksanakan penawaran tender wajib atas saham perusahaan sasaran yang wajib menjadi objek penawaran tender wajib sesuai dengan ketentuan POJK No. 9/2018," kata manajemen Sinergi Internasional Investama dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), dikutip Selasa (18/8/2026).
Namun, pengendali baru belum mengungkapkan harga yang akan digunakan dalam tender wajib. Begitu pula dengan jumlah saham yang menjadi objek tender, periode pelaksanaan, tata cara keikutsertaan, serta mekanisme penyelesaian dan pembayaran.
(red)





























