Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Indonesia OJK, Hasan Fawzi menuturkan lembagannya kini memasuki tahap finalisasi rancangan Peraturan OJK tersebut.
“Saat ini sedang dalam tahap finalisasi dan kita harapkan segera selesai pada September 2026,” kata Hasan kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Hasan menuturkan lembagannya telah melakukan pembahasan dengan Kementerian Hukum untuk harmonisasi payung hukum demutualisasi BEI tersebut.
“Proses internal di OJK sudah final dan sudah dilakukan keputusan di forum Rapat Dewan Komisioner,” kata dia.
Batas Kepemilikan 5%
OJK juga menyiapkan batas kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal 5% bagi calon investor setelah proses demutualisasi rampung.
Batas 5% berlaku umum bagi seluruh pihak yang nantinya menjadi pemegang saham bursa, termasuk anggota bursa maupun pihak lain yang berbadan hukum Indonesia dan bukan anggota bursa.
“Pihak yang akan menjadi pemegang saham Bursa Efek, sepanjang memiliki porsi kepemilikan dibandingkan jumlah saham yang dikeluarkan oleh bursa sebanyak maksimum 5%, dipersilakan,” kata Hasan kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Kendati demikian, Hasan menginsyarakatkan porsi saham yang dapat dipegang lembaga dan badan usaha milik negara bisa lebih dari 5%. Beberapa lembaga negara yang akan menghimpit saham BEI di antaranya Kementerian Keuangan, Bank Indonesia hingga BPI Danantara.
Hanya saja, Hasan menambahkan, kepemilikan di atas 5% itu mesti melalui proses pengajuan, penelitian, penelaahan, dan persetujuan OJK sesuai dengan kriteria yang akan diatur dalam POJK demutualisasi.
(dhf)






























