Teddy menambahkan, perkembangan tersebut dijadwalkan akan diumumkan pada pekan kedua September 2026.
Lebih lanjut, Teddy mengungkapkan bahwa Prabowo menegaskan proses penegakan hukum harus dijalankan secara tegas dan profesional.
Kepala Negara juga meminta seluruh tahapan eksekusi maupun penertiban kawasan hutan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Bapak Presiden menegaskan agar proses penegakan hukum dijalankan secara tegas dan profesional. Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Teddy.
Baru-baru ini, Satgas PKH melakukan penguasaan kembali tambang batu bara ilegal di area konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Singlurus Pratama di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menjelaskan PT Singlurus Pratama terbukti secara sah melakukan penambangan batu bara secara ilegal tanpa melengkapi izin persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH) di kawasan hutan konservasi Taman Hutan Bukit Soeharto, dengan total luas area terdampak 111,71 hektare (ha).
“Seluruh rangkaian eksekusi dan penertiban kawasan hutan ini dijalankan secara transparan, akuntabel, serta profesional dengan memenuhi lima tahapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dibuktikan melalui ketersediaan Berita Acara sah di setiap prosesnya,” kata Barita melalui siaran pers, Senin (31/8/2026).
Barita juga menyatakan pemerintah menetapkan potensi denda administratif sebesar Rp147,3 miliar.
“Langkah penguasaan kembali areal seluas 111,71 hektare ini memberikan dampak multidimensi, baik secara geopolitik, regional, global, maupun rehabilitasi ekologis lokal,” ungkapnya.
Selain itu, lokasi tambang ilegal tersebut juga berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Dia menyatakan langkah penindakan sekaligus menegaskan pesan dari pemerintah pusat bahwa tidak ada toleransi terhadap bentuk kejahatan lingkungan di wilayah penyangga IKN.
(azr)




























