"Saya yakin yang memposting itu melihat halaman Inaproc ini," ujarnya.
Proses Pengadaan Sebelum Menjabat
Sudaryono menjelaskan proses pengadaan tersebut tercatat sejak 1 April 2026, atau sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BGN. Dia baru dilantik pada Juli 2026.
Setelah mulai memimpin BGN, Sudaryono mengaku mendapat laporan mengenai proses pengadaan tersebut dan langsung meminta dilakukan penelaahan.
"Jadi begitu kami masuk, kami dilaporkan terkait ini dan ini 1 April ini prosesnya. Jadi kami belum ada di situ. Dan begitu kami Juli kami masuk, kami dilaporin ini. Ini kemudian keputusannya kami cancel," katanya.
Dia menjelaskan terdapat dua alasan utama yang mendasari pembatalan pengadaan tersebut. Pertama, alasan pengadaan dinilai tidak tepat. Kedua, tidak terdapat pagu anggaran yang dapat digunakan untuk membiayai pengadaan tersebut.
"Kenapa? Satu, alasannya cukup mengada-ngada, yang kedua pagu anggarannya nggak ada, jadi kalau diadakan pasti keliru," tegasnya.
Sudaryono mengatakan pembatalan pengadaan tetap harus melalui proses administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, meskipun keputusan untuk membatalkan telah diambil, proses administrasinya tetap harus diselesaikan.
"Jadi ini memang sudah kami batalkan," ujarnya.
Dia kembali menegaskan BGN tidak mengizinkan pengadaan TV LED tersebut direalisasikan.
"Jadi LED ini kami tidak mengizinkan untuk diadakan karena satu, mengada-ada, yang kedua anggarannya nggak ada," kata Sudaryono.
(dec)




























