Logo Bloomberg Technoz

“Terus di permennya [peraturan menteri]-nya juga kan masih satu tahunan,” tambahnya.

Permintaan Industri

Keputusan pemerintah tersebut berbanding terbalik dengan dorongan dari pelaku industri.

Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menilai pengembalian skema RKAB menjadi per tiga tahun merupakan langkah krusial untuk mengatasi risiko keterlambatan izin persetujuan produksi yang kerap berulang.

Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy Hartono menjelaskan skema pelaporan tiga tahunan sangat dibutuhkan oleh pengusaha tambang guna memangkas birokrasi dan menjamin kepastian investasi jangka panjang.

“Idealnya memang proses persetujuan dokumen RKAB dapat dikembalikan lagi ke persetujuan tiga tahunan seperti sebelumnya, mengingat pada sektor industri tambang yang memerlukan investasi yang cukup besar,” kata Sudirman saat dihubungi pada Jumat (28/8/2026).

Sudirman menambahkan jaminan kepastian hukum melalui perizinan berkala menengah sangat memengaruhi kelangsungan operasional industri penambangan agar dapat memberikan kontribusi maksimal bagi penerimaan negara maupun investor.

“Diperlukan kepastian perizinan guna menjamin kepastian hukum untuk keberlangsungan operasional tambang agar investasi besar yang ditanamkan dapat menghasilkan keuntungan baik bagi negara maupun perusahaan tambang sebagai investor,” tegas dia.

Lebih lanjut, Perhapi mencatat keterlambatan pengesahan dokumen RKAB pada tahun berjalan ini telah berdampak signifikan terhadap kestabilan finansial dan arus kas (cash flow) sejumlah perusahaan pertambangan.

Imbas ketidakpastian persetujuan tersebut memaksa sejumlah korporasi menurunkan kapasitas produksi tambang, bahkan beberapa operator terpaksa menghentikan kegiatan eksploitasi sementara waktu akibat menipisnya sisa kuota produksi yang disetujui.

“Dampak lanjutannya juga berimbas kepada kelangsungan operasional perusahaan jasa tambang yang menjadi kontraktornya, bahkan berakibat juga terhadap penghentian sementara beberapa karyawan, bahkan PHK [pemutusan hubungan kerja] bagi sebagian tenaga kerjanya,” ungkap Sudirman.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya mengubah kebijakan izin RKAB dari durasi tiga tahun menjadi satu tahun.

Namun, lambatnya pengesahan RKAB pada awal tahun sempat memicu kendala operasional nasional hingga Kementerian ESDM harus menerbitkan kebijakan relaksasi sementara.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2.E/HK.03/DJB/2025 tertanggal 31 Desember 2025, Ditjen Minerba memberi izin bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK, Kontrak Karya (KK), dan PKP2B tahap produksi untuk tetap menambang maksimal 25% dari target 2026 hingga batas waktu 31 Maret 2026.

(smr/wdh)

No more pages