Budi menegaskan penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari langkah untuk membuat terang perkara secara utuh, dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh memiliki keterkaitan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dia menekankan, sektor perpajakan memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara.
Karena itu, lanjut Budi. praktik korupsi dalam sektor tersebut bukan semata persoalan penyimpangan dalam administrasi perpajakan, tetapi berpotensi menggerus penerimaan yang semestinya menjadi hak negara.
“Untuk itu, KPK akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujar dia.
Sebelumnya, Budi sempat menyatakan KPK telah menerima pengembalian uang senilai US$530.000 atau setara dengan Rp9,5 miliar dengan asumsi kurs saat ini dari saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Budi mengatakan uang itu dikembalikan dari salah satu saksi saat sedang diperiksa oleh lembaga antirasuah. Saat mengembalikan, saksi mengaku bahwa uang tersebut didapatkan dari salah satu wajib pajak.
"Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai US$530.000 atau ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar. Tentu pengembalian tersebut masih akan didalami oleh penyidik," ujar Budi kepada awak media, dikutip Kamis (06/08/2026).
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan terhadap salah satu petugas pajak yang berlokasi di wilayah Bandung. Dari pengledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai US$110.000 atau setara Rp1,9 miliar.
Selain itu, penyidik juga kembali melakukan penggeledahan terhadap salah satu petugas pajak di wilayah Tangerang.
Penyidik mendapatkan barang bukti di antaranya uang tunai senilai US$40.000 USD atau sekitar lebih dari Rp700 juta. Dengan kata lain, uang-uang yang disita oleh penyidik semuanya dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.
Dalam perkara yang bermula melalui operasi tangkap tangan ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Tiga tersangka tersebut di antaranya Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono; anggota Tim Pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega; dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.
Adapun konstruksi perkaranya dimulai pada 2024 ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.
Atas permohonan restitusi tersebut, tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan, salah satunya beranggotakan Dian. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.
Selanjutnya, pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin melakukan pertemuan dengan pihak PT Buana Karya Bhakti yaitu Venasius selaku Manajer Keuangan dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama.
Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan pada Venasius bahwa permohonan restitusi PPN PT Buana Karya Bhakti dapat dikabulkan dengan menyisihkan adanya uang apresiasi.
PT Buana Karya Bhakti melalui Venasius menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai uang apresiasi, dengan adanya uang pembagian untuk Venasius.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar.
(ain)































