Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, IDI mengusulkan penetapan Standar Pendapatan Minimum atau Take Home Pay Minimum bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah. 

Usulan tersebut mencakup besaran pendapatan dokter hingga Rp110 juta per bulan.

Usulan tersebut ditandatangani dan diterbitkan di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Dalam surat itu, PB IDI menyebut telah melakukan kajian, analisis, dan perhitungan mengenai kebutuhan pendapatan minimum yang layak bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

"Berdasarkan hasil kajian tersebut, bersama ini kami menyampaikan Standar Pendapatan Minimum (Take Home Pay Minimum) Dokter Umum dan Dokter Spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah," tulis PB IDI dalam surat tersebut.

Adapun standar pendapatan minimum yang diusulkan PB IDI yakni:

  • Dokter Umum Puskesmas Rp34.830.140 atau Rp217.688/jam
  • Dokter Umum RS Rp30.825.067 atau Rp192.656/jam
  • Dokter Spesialis Rp110.943.487 atau Rp693.396/jam

(dec)

No more pages