Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP berpotensi menjadi instrumen untuk membatasi, bahkan menghilangkan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat. Menurut dia, norma tersebut menempatkan pemerintah dan lembaga negara sebagai objek yang dilindungi dari penghinaan. Padahal, lembaga negara sebagai subjek hukum tidak memiliki rasa untuk merasa dipuji, dicela, maupun dihina.
Sebab kata dia, perlindungan terhadap muruah atau martabat lembaga negara seharusnya tidak dilakukan melalui rezim pidana penghinaan yang berpotensi membatasi kebebasan warga negara dalam menyampaikan kritik dan pendapat.
"Sehingga dapat menimbulkan ancaman kriminalisasi atas kritik, evaluasi dan pendapat yang sah dan dapat menimbulkan efek menakut-nakuti (chilling effect) bagi masyarakat dalam menyatakan pikiran dan sikap secara terbuka menyebabkan pelanggaran atas hak asasi sebagaimana dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 adalah dalil yang berdasar, sehingga harus dinyatakan beralasan menurut hukum," ujar dia.
Atas dasar itu, Mahkamah menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya dan Pasal 241 KUHP tidak menjamin kepastian hukum yang adil serta berpotensi melanggar hak atas kebebasan menyatakan pikiran dan sikap, berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta hak memperoleh dan menyampaikan informasi.
Sebelumnya, sembilan pemohon dalam perkara tersebut menilai frasa "menghina pemerintah atau lembaga negara" dalam Pasal 240 KUHP tidak memiliki definisi dan parameter objektif yang jelas.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut membuka ruang penafsiran yang luas mengenai perbedaan antara kritik, penilaian akademik, ekspresi politik, satire, dan tindakan yang dapat dipidana sebagai penghinaan.
Sementara Pasal 241 KUHP dinilai memperluas potensi kriminalisasi karena mengatur pidana terhadap penyebarluasan tulisan, gambar, rekaman, atau informasi melalui teknologi informasi yang dianggap memuat penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.
(prc/frg)



























