“Terus bagaimana pola pilihan perusahaan oleh BLU, tender atau penunjukan langsung?" tanya Singgih.
Lebih lanjut, Singgih juga menyoroti sistem pemenuhan pasokan domestik atau domestic market obligation (DMO) ketika BLU sektor emergi tersebut resmi ditugasi memasok batu bara ke pembangkit.
Alasannya, kata Singgih, BLU tersebut berhak membeli batu bara secara langsung ke pemilik tambang, maupun dari pemilik izin penangkutan dan penjualan batu bara.
Dia mempertanyakan apakah transaksi tersebut bakal masuk menjadi bagian pemenuhan DMO, hanya dilakukan untuk perusahaan yang sudah mendapatkan penugasan DMO, atau dapat dilakukan secara tersendiri.
“Bagaimana besarnya volume transaksi ini terhadap kebutuhan batu bara di dalam negeri dan kebijakan DMO yang selam ini diberlakukan,” tegas dia.
Untuk diketahui, BLU sektor energi bakal memiliki tugas memasok batu bara dan gas bumi untuk kebutuhan pembangkit listrik.
Hal tersebut terungkap dalam draf rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Oleh BLU Sektor Energi.
Belum diketahui apakah BLU yang akan ditugasi adalah bentukan baru atau badan yang sudah eksisting di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Adapun, pendanaan penyelenggaraan tugas dan fungsi BLU sektor energi bersumber dari internal BLU hingga bersumber dari pendanaan lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit listrik oleh BLU sektor energi, serta dapat dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
Dalam Pasal 8 rancangan beleid tersebut, ditegaskan bahwa salah satu sumber batu bara yang dipasok ke pembangkit dapat berasal dari hasil produksi tambang batu bara yang dikelola oleh BLU sektor energi tersebut.
“Pasal 8 (1) BLU Sektor Energi dapat memperoleh batubara melalui: f. hasil produksi tambang batu bara yang dikelola oleh BLU Sektor Energi,” bunyi poin f pasal 8 ayat 1.
Selain dari hasil produksi tambang batu bara kelolaan BLU sektor energi, BLU tersebut dapat memperoleh batu bara melalui pembelian dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP), IUP khusus (IUPK), IUP operasi produksi, kontrak karya, serta pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.
Untuk gas bumi, BLU sektor energi mendapatkan pasokan gas bumi dari alokasi gas domestik berdasarkan penetapan menteri, pembelian dari badan usaha niaga minyak dan gas bumi, serta sumber lainnya.
Dalam menyediakan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, BLU sektor energi dapat melakukan kontrak jangka panjang, melakukan kontrak spot, dan membentuk stok nasional dengan badan usaha.
Kementerian ESDM juga sudah membentuk tim pengadaan batu bara PLN yang terdiri atas perwakilan PLN, Dirjen Minerba, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM.
Adapun, saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah telah memberikan penugasan atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebesar kurang lebih 190 juta ton.
Bahkan, Kementerian ESDM telah menambah penugasan DMO untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang pembangkit PLN dan swasta, sehingga totalnya menjadi 212 juta ton.
(azr/wdh)





























