Logo Bloomberg Technoz

Masyarakat juga diminta memantau kualitas udara melalui aplikasi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Selain itu, penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), konsumsi makanan bergizi, istirahat cukup, serta rutin mencuci tangan tetap perlu dilakukan.

"Perlunya penerapan teknologi tepat guna seperti menggunakan air purifier, pembersih udara ruang dan exhaust fan," kata Then.

Sementara pada upaya sekunder, Kemenkes mendorong edukasi kepada masyarakat, khususnya kelompok yang memiliki penyakit sensitif terhadap kualitas udara seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan penyakit jantung.

Kelompok tersebut diminta mengenali tanda-tanda perburukan kondisi kesehatan sehingga dapat segera memperoleh penanganan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Ketersediaan obat bagi pasien dengan penyakit penyerta juga perlu dipastikan.

Pemerintah juga didorong melakukan evaluasi dan skrining kesehatan secara berkala untuk mendeteksi dampak kesehatan akibat paparan asap dan polusi udara.

Adapun upaya tersier diarahkan untuk mencegah komplikasi hingga kematian pada masyarakat yang sudah mengalami gangguan kesehatan. Salah satunya dengan mendorong pasien untuk menghentikan kebiasaan merokok karena dapat memperburuk kondisi pernapasan.

"Untuk mencegah komplikasi dan kematian, kita edukasi populasi yang sudah sakit itu berhentilah kebiasaan merokoknya karena memperberat," ujarnya.

Then menambahkan, pemberian terapi dan obat harus dilakukan sesuai anjuran dokter. Pasien yang membutuhkan penanganan lebih lanjut juga harus segera dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan.

Kemenkes memastikan fasilitas pelayanan kesehatan telah disiapkan untuk menangani dampak kesehatan yang muncul di wilayah terdampak. Kementerian juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kewaspadaan Menghadapi Potensi Peningkatan Kebakaran Hutan dan Lahan, Polusi Udara, serta Penyakit Sensitif Iklim pada Musim Kemarau pada Mei 2026.

Selain penanganan medis, Kemenkes memperkuat upaya promotif dan preventif melalui edukasi kepada masyarakat mengenai cara mengurangi risiko krisis kesehatan akibat kualitas udara buruk.

Pemantauan penyakit juga dilakukan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), disertai surveilans kualitas udara serta penyediaan media komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) mengenai penyakit dan kualitas udara.

Kemenkes juga melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memperbarui situasi dan meningkatkan kewaspadaan dini di wilayah terdampak. Diseminasi informasi kesiapsiagaan dilakukan melalui webinar, broadcast, serta publikasi media agar masyarakat memahami langkah perlindungan kesehatan di tengah kondisi udara yang berisiko.

(dec/spt)

No more pages