Logo Bloomberg Technoz

Menurut Sarjito, persoalan likuiditas tersebut berkaitan dengan kepercayaan terhadap pasar. Bursa yang dipercaya akan mendorong kepercayaan terhadap produk dan ekosistem perdagangan yang berada di dalamnya.

“Sekarang kenyataannya, pasar yang tidak likuid tentu tidak akan disukai oleh para trader,” kata Sarjito dalam fit and proper test dengan Komisi XI DPR RI pada Senin (24/8/2026).

Wacana peluncuran bursa ini diumumkan Prabowo dalam Rapat Paripurna Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 di Gedung Parlemen pada 14 Agustus 2026. Prabowo menjelaskan pemerintah bersama DPR RI akan segera membahas regulasi teknis pelaksanaan bursa tersebut agar dapat disahkan tepat waktu. 

Sementara, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan tengah mengebut penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) untuk mendukung peluncuran bursa mineral. Langkah ini dilakukan guna mengejar target aturan agar diterbitkan paling lambat 17 September 2026.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyatakan bahwa OJK sedang menuntaskan regulasi turunan dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), termasuk peta jalan peralihan perdagangan. Regulasi tersebut ditargetkan rampung paling lambat pertengahan September 2026.

"Tadi Presiden menyampaikan bahwa bursa mineral akan mulai beroperasi pada 1 Januari 2027. Untuk itu, saat ini OJK sedang dalam proses penyelesaian ketentuan turunan UU P2SK, termasuk pentahapan peralihan perdagangan. Selambat-lambatnya, POJK tersebut akan diselesaikan pada 17 September 2026,” ungkap Friderica dalam konferensi pers RAPBN 2027 dan Nota Keuangan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Jumat (14/8/2026)

(dov/ros)

No more pages