Untuk gas bumi, BLU sektor energi mendapatkan pasokan gas bumi dari alokasi gas domestik berdasarkan penetapan menteri, pembelian dari badan usaha niaga minyak dan gas bumi, serta sumber lainnya.
Dalam menyediakan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, BLU sektor energi dapat melakukan kontrak jangka panjang, melakukan kontrak spot, dan membentuk stok nasional dengan badan usaha.
Instrumen Lindung Nilai
Lebih lanjut, dalam pasal 14 rancangan peraturan tersebut dijelaskan bahwa BLU sektor energi dapat melaksanakan instrumen lindung nilai atau hedging sesuai aturan yang berlaku di bidang keuangan negara.
Langkah tersebut dijelaskan dapat dilakukan untuk memitigasi risiko fluktuasi harga batu bara dan gas bumi.
“Dalam rangka mitigasi risiko fluktuasi harga batu bara dan gas bumi, BLU Sektor Energi dapat melaksanakan instrumen lindung nilai (hedging) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara,” bunyi pasal 14 rancangan aturan tersebut.
Adapun, pendanaan penyelenggaraan tugas dan fungsi BLU sektor energi bersumber dari internal BLU hingga bersumber dari pendanaan lainnya sesuai aturan yang berlaku.
Dalam hal ini, menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit listrik oleh BLU sektor energi, serta dapat dilakukan bersama-sama dengan kementerian/lembaga (K/L) terkait.
“Dalam hal terjadi keadaan kahar dan/atau keadaan darurat energi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, BLU Sektor Energi melaksanakan langkah luar biasa untuk menjaga keandalan pasokan batubara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik sesuai dengan arahan Menteri,” bunyi pasal 17 rancangan aturan tersebut.
Hingga berita ini ditulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) belum merespons permintaan konfirmasi dan tanggapan dari Bloomberg Technoz.
Sebelumnya, Kementerian ESDM telah mengeluarkan kebijakan wajib lapor blending batu bara yang dinilai untuk mengantisipasi kekurangan pasokan batu bara kualitas tertentu yang sempat terjadi terhadap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) PLN dan swasta.
Aturan terkait pencampuran batu bara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 6/2026 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Beleid tersebut sekaligus merevisi aturan sebelumnya di Permen ESDM No. 7/2025.
Dijelaskan bahwa kebijakan tersebut dilakukan untuk memastikan keandalan penyediaan batu bara untuk kebutuhan wajib pasok dalam negeri atau DMO sektor ketenagalistrikan dan industri dalam negeri.
Dalam beleid terbaru, terdapat dua pasal baru yang disisipkan yakni Pasal 34A dan Pasal 34B. Pada intinya, saat ini penambang wajib mendapatkan persetujuan Kementerian ESDM jika ingin melakukan pencampuran batu bara.
Kementerian ESDM juga sudah membentuk tim pengadaan batu bara PLN yang terdiri atas perwakilan PLN, Dirjen Minerba, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Inspektur Jenderal Kementerian ESDM.
Adapun, saat ini, total kebutuhan batu bara PLN mencapai 154 juta metrik ton per tahun. Dari total kebutuhan tersebut, pemerintah telah memberikan penugasan atau DMO kepada perusahaan-perusahaan batu bara sebesar kurang lebih 190 juta ton.
Bahkan, Kementerian ESDM telah menambah penugasan DMO untuk memenuhi stok batu bara kualitas sedang pembangkit PLN dan swasta, sehingga totalnya menjadi 212 juta ton.
(azr/ros)





























