Logo Bloomberg Technoz

Proyeksi atas kesiapan industri dan tingkat permintaan konsumen pada 2026 menjadi pertimbangan utama dalam merevisi target kuota subsidi. Ia menguraikan bahwa langkah penyesuaian nominal ini diambil untuk mencegah terjadinya redundansi anggaran serta menekan spekulasi pasar yang berlebihan.

“Pemerintah melihat kapasitas produksi efektif dan permintaan 2026 belum siap menyerap angka besar, sehingga menurunkan nominal agar anggaran tidak menganggur atau memicu ekspektasi yang berlebihan,” jelasnya.

Kebijakan insentif ini juga harus berjarak adaptif dengan pos pengeluaran prioritas lainnya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Yannes menegaskan bahwa pemangkasan kuota merupakan cerminan kehati-hatian pemerintah dalam mengelola risiko fiskal di tengah fase pertumbuhan pasar kendaraan listrik yang belum sepenuhnya matang.

“Di sisi lain, APBN tampaknya sedang menyeimbangkan banyak program, termasuk subsidi energi yang lebih luas. Pemangkasan ini mencerminkan kehati-hatian fiskal dan pengakuan bahwa pasar motor listrik belum matang, bukan penarikan dukungan total,” katanya.

Meski begitu ia menekankan, nominal insentif bisa saja disesuaikan namun kepastian besaran dan periode pemberian insentif perlu ditekankan oleh Pemerintah. Tanpa kepastian ini, dampak negatif dapat meluas ke seluruh ekosistem kendaraan listrik (EV) domestik.

"Calon pembeli cenderung mengambil sikap wait and see atau menunda keputusan pembelian hingga skema insentif benar-benar final dan berlaku efektif. Ketidakpastian harga jual bersih (setelah insentif) berpotensi menekan angka penjualan ritel secara signifikan dalam jangka pendek," ungkapnya. 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penyesuaian nilai insentif pembelian motor listrik dari rencana awal sebesar Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit. Kebijakan yang ditargetkan mulai berjalan pada September 2026 ini disiapkan untuk kuota hingga 1 juta unit motor listrik produksi dalam negeri dengan total alokasi anggaran belanja negara mencapai Rp3 triliun.  

Perubahan angka ini diambil setelah mempertimbangkan realitas daya serap pasar serta kapasitas produksi industri motor listrik nasional. Purbaya memperkirakan bahwa daya serap hingga akhir tahun tidak akan langsung menembus angka 1 juta unit, melainkan berkisar 100 ribu unit. Penyesuaian besaran insentif dilakukan agar alokasi fiskal tetap realistis dan terukur sesuai kesiapan ekosistem manufaktur lokal.  

Meskipun nilai per unitnya berkurang, pemerintah tetap optimistis skema baru ini mampu mendorong percepatan adopsi kendaraan ramah lingkungan. Kementerian Keuangan bersama kementerian teknis saat ini tengah merampungkan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) agar dana subsidi tersebut bisa segera disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat.

(ain)

No more pages