Logo Bloomberg Technoz

Adapun, pengajuan RKAB 1 tahunan dilakukan paling cepat pada 1 Oktober tahun berjalan dan paling lambat pada 15 November setiap tahunnya.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu bara.

Di sisi lain, Hendra menyatakan Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) sedang menyusun white paper yang berisi masukan teknis kepada pemerintah terkait proses persetujuan RKAB.

Adapun, Perhapi mendesak Kementerian ESDM untuk segera menyelesaikan dan menerbitkan persetujuan RKAB 2027 untuk batu bara dan nikel pada akhir tahun ini. 

Ketua Bidang Hubungan Industri dan Asosiasi Industri Perhapi Ardhi Ishak Koesen menegaskan ketetapan kuota produksi untuk 2027 menjadi pijakan utama bagi para pelaku usaha pertambangan dalam menentukan langkah strategis perusahaan.

"Hal yang paling penting sebenarnya adalah rencana produksi 2027. Pemerintah diharapkan dapat memberikan persetujuan RKAB 2027 pada akhir tahun ini, agar para pemegang konsesi dapat mempersiapkan diri. Apakah tahun depan produksi akan naik atau justru dipotong?" ujar Ardhi saat dihubungi, Rabu (5/8/2026).

Menurut Ardhi, penetapan kuota produksi yang tepat waktu akan memberikan ruang bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) untuk merencanakan alokasi investasi, operasional teknis, hingga penyerapan tenaga kerja secara matang.

Dia juga mengimbau pemerintah agar tidak mengulangi keterlambatan penerbitan izin seperti yang terjadi pada periode RKAB 2026.

Kala itu, persetujuan RKAB baru rampung pada kuartal pertama tahun berjalan, sehingga memicu berbagai kendala operasional di lapangan.

Adapun, Kementerian ESDM mengklaim sudah mulai menyetujui sejumlah pengajuan revisi RKAB 2026 untuk komoditas batu bara dan nikel.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menyatakan sudah terdapat sekitar belasan perusahaan nikel dan belasan perusahaan batu bara yang mendapat persetujuan revisi RKAB 2026.

Kendati begitu, Tri enggan menjelaskan jumlah tambahan kuota volume produksi yang disetujui untuk komoditas batu bara dan nikel.

“Ada, udah beberapa [yang disetujui pengajuan revisi RKAB]. Ada jumlahnya saya enggak ngitung. Mungkin sekitar segitu [sekitar belasan perusahaan masing-masing batu bara dan nikel],” kata Tri kepada awak media usai IIGCE 2026 di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2026).

Tri memberi sinyal sejumlah tambang yang sebelumnya tutup gegara persoalan RKAB, saat ini sudah dapat kembali beroperasi. Namun, dia tak mengungkapkan daftar perusahaan tambang tersebut.

Adapun, Kementerian ESDM memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Produksi batu bara pada RKAB 2026 menjadi sekitar 600 juta ton, turun dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.

Untuk produksi bijih nikel dalam RKAB periode 2026 dipatok di rentang 260—270 juta ton. Angka ini mengalami penurunan yang sangat signifikan dibandingkan dengan target RKAB tahun sebelumnya yang mencapai 379 juta ton.

(azr/ros)

No more pages