Logo Bloomberg Technoz

“(2) Pengadaan batu bara dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan kebutuhan pembangkit tenaga listrik yang bersifat kontraktual dengan BLU Sektor Energi. (3) Pengadaan batu bara dan gas bumi dilaksanakan dengan mempertimbangkan harga yang ditetapkan oleh Menteri dan keandalan pasokan,” bunyi ayat 2 dan 3 pasal 7 rancangan aturan tersebut.

Nantinya, BLU sektor energi dapat memperoleh batu bara melalui pembelian dari pemegang izin usaha pertambangan yang meliputi; IUPK, IUP operasi produksi, kontrak karya, hingga pemegang izin pengangkutan dan penjualan batu bara.

BLU sektor energi juga dapat memperoleh batu bara dari hasil produksi tambang batu bara yang dikelola BLU sektor energi.

“Batu bara hasil produksi BLU Sektor Energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f didasarkan atas izin usaha pertambangan atas nama sendiri atau afiliasi BLU Sektor Energi,” bunyi pasal 9 rancangan beleid tersebut.

Untuk gas bumi, BLU sektor energi mendapatkan pasokan gas bumi dari alokasi gas domestik berdasarkan penetapan menteri, pembelian dari badan usaha niaga minyak dan gas bumi, serta sumber lainnya.

Dalam menyediakan batu bara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik, BLU sektor energi dapat melakukan kontrak jangka panjang, melakukan kontrak spot, dan membentuk stok nasional dengan badan usaha.

Selain itu, BLU sektor energi juga bisa melaksanakan instrumen lindung nilai atau hedging sesuai aturan yang berlaku untuk memitigasi risiko fluktuasi harga batu bara dan gas bumi.

“Dalam hal terjadi keadaan kahar dan/atau keadaan darurat energi yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, BLU Sektor Energi melaksanakan langkah luar biasa untuk menjaga keandalan pasokan batubara dan gas bumi untuk pembangkit tenaga listrik sesuai dengan arahan Menteri,” bunyi pasal 17 rancangan aturan tersebut.

Kemudian, ketika beleid tersebut berlaku, maka kontrak penyediaan batu bara dan penetapan alokasi serta harga gas bumi eksisting tetap berlaku hingga berakhirnya kontrak.

Untuk diketahui, Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi bakal memiliki kewenangan untuk memasok batu bara dan gas bumi untuk kebutuhan pembangkit listrik. Sebelumnya tugas tersebut diemban oleh PT PLN Energi Primer Indonesia (EPI).

Hal tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Oleh BLU Sektor Energi.

Dalam pasal 4 rancangan beleid tersebut, ditegaskan bahwa BLU sektor energi ditugaskan untuk merekonsiliasi kebutuhan batu bara dan gas bumi berdasarkan kebutuhan pemenuhan pasokan.

Lalu, BLU sektor energi juga ditugaskan menyusun perencanaan pemenuhan kebutuhan batu bara dan gas bumi. Kemudian, melakukan pengadaan batu bara dan gas bumi. Selanjutnya, melakukan distribusi batu bara dan gas bumi.

BLU sektor energi juga memiliki tugas mengelola pasokan batu bara dan gas bumi, serta memastikan keberlanjutan pasokan batu bara dan gas bumi.

Dengan begitu, BLU sektor energi rencananya bakal ditugaskan untuk melakukan pembelian batu bara dan gas bumi; penjualan batu bara dan gas bumi kepada pembangkit tenaga listrik; pendistribusian batu bara dan gas bumi.

Hingga berita ini ditulis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung dan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) belum merespons permintaan tanggapan dari Bloomberg Technoz.

(azr/ros)

No more pages