"Batu bara itu sekarang sekitar 6 sen sampai 7 sen per kWh. PLTP itu 9 sen sampai 9,5 sen yang tertinggi. Nah, kalau ada faktor penyesuaian di beberapa lokasi, ada yang 10 sen hingga 10,35 sen," kata Eniya.
Meski terdapat selisih harga, Eniya menilai perbandingannya tidak terlampau jauh jika memperhitungkan nilai ekonomi karbon. Ia menegaskan bahwa keunggulan PLTP akan makin terlihat ketika mekanisme perdagangan karbon resmi berjalan.
"Batu bara itu isunya kalau mau jualan karbon menang di PLTP. Karbon-karbon yang tercipta nanti diklaim oleh pengembangnya, bukan oleh PLN atau pihak yang mengabsorpsi," tuturnya.
Adapun, saat ini Kementerian ESDM tengah merampungkan Peraturan Menteri (Permen) terkait carbon trading guna memberikan nilai tambah bagi pengembang energi bersih. Pada saat yang sama, pemerintah juga sedang mengkaji revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 untuk menyesuaikan tarif listrik EBT, termasuk tarif listrik dari panas bumi.
Guna mematangkan regulasi tersebut, Eniya menyatakan bahwa pihaknya terus mengumpulkan masukan dari berbagai pihak.
"Saya sedang mengumpulkan kajian-kajian dari asosiasi dan NGO. Silakan bersurat ke saya. Kemarin baru saja masuk kajian dari API [Asosiasi Panasbumi Indonesia] untuk panas bumi ke kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan Kementerian ESDM sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung dan Peraturan Presiden (Perpres) No. 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Dengan begitu, insentif perpajakan dan pemangkasan birokrasi bakal dimuat dalam revisi beleid tersebut.
“Jadi nanti kita akan merubah PP dan perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor geothermal,” tutur Bahlil dalam agenda IIGCE 2026 di Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Di sisi lain, jauh sebelum itu, API telah meminta pemerintah untuk mengerek tarif listrik panas bumi yang akan dibeli PLN, seiring dengan rencana Kementerian ESDM untuk merevisi PP No. 112/2022.
Sekretaris Jenderal API Riza Pasikki menuturkan usulan itu telah dikirim ke Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani awal November 2025.
Riza berharap usulan itu bisa diadopsi pemerintah sebagai bagian upaya perbaikan tingkat pengembalian investasi (IRR) proyek panas bumi di Tanah Air.
“Kita usulkan perubahan dari harga patokan tertinggi menjadi feed-in-tariff,” kata Riza saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).
Menurut API, skema HPT didasarkan pada asumsi pengembang dapat mengakses seluruh bentuk dukungan pemerintah seperti program government drilling, soft loan, dan pembiayaan eksplorasi lain seperti Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) dan Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM).
“Namun, dalam praktiknya, akses terhadap fasilitas-fasilitas tersebut masih sangat terbatas, ditambah dengan persyaratan yang dinilai terlalu ketat oleh pelaku usaha,” ungkapnya.
Dalam Perpres No. 112/2022, harga pembelian listrik panas bumi dengan kapasitas 10 MW dipatok 9,76 sen per kWh dikali faktor lokasi panas bumi untuk 10 tahun pertama.
Sementara itu, kapasitas >10 MW sampai dengan 50 MW dipatok 9,41 sen/kWh dikali faktor lokasi, kapasitas >50 MW sampai dengan 100 MW seharga 8,64 sen/kWh dikali faktor lokasi dan kapasitas lebih dari 100 MW senilai US$7,65 sen/kWh dikali faktor lokasi.
Adapun, faktor lokasi menjadi faktor pengali yang dipakai pemerintah dengan rentang 1 sampai dengan 1,5 berdasarkan letak pembangkit EBT itu dibangun.
Sementara itu, tarif panas bumi untuk tahun ke-11 sampai dengan tahun ke-30 berada di rentang 8,3 sen/kWh sampai dengan 6,50 sen/kWh.
(smr/ros)






























