- DKI Jakarta: transportasi 69%
- Kota Bogor: transportasi 57%
- Kabupaten Bogor: industri 94%
- Kota Depok: transportasi 62%
- Kota Tangerang: industri 54%
- Kabupaten Tangerang: pembangkit listrik 86%
- Kota Tangerang Selatan: transportasi 63%
- Kota Bekasi: transportasi 62%
- Kabupaten Bekasi: pembangkit listrik 60%
Temuan tersebut menunjukkan bahwa pengendalian polusi udara tidak dapat dilakukan dengan pendekatan yang hanya berfokus pada satu wilayah administratif. Pasalnya, emisi yang dihasilkan suatu daerah dapat memberikan kontribusi terhadap kualitas udara di wilayah lainnya.
Guru Besar Teknik Lingkungan sekaligus Kepala Kelompok Keahlian Pengelolaan Udara dan Limbah, Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan, Institut Teknologi Bandung, Prof. Ir. Puji Lestari, Ph.D., mengatakan kondisi tersebut membuat kebijakan pengendalian kualitas udara di Jabodetabek perlu dilakukan secara terintegrasi.
"Ketika sumber emisi berada di satu wilayah, sementara kontribusinya dapat terukur di wilayah lainnya maka respons kebijakan juga harus melampaui administratif. Jabodetabek perlu semakin dikelola sebagai satu kesatuan kebijakan kualitas udara terintegrasi," kata Puji di Jakarta Selatan, Kamis (20/08/2026).
Dalam rekomendasi studi inventarisasi emisi, koordinasi lintas wilayah menjadi salah satu langkah utama. Pemerintah daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi didorong membentuk kerangka target emisi bersama serta menetapkan target berdasarkan masing-masing sumber emisi.
Pada sektor transportasi, rekomendasi mencakup penerapan standar BBM Euro IV, percepatan adopsi kendaraan listrik dengan target 45% sepeda motor dan 20% bus pada 2030, serta kewajiban penggunaan Diesel Particulate Filter pada truk dan bus, minimal 70% pada 2030. Transportasi publik yang terintegrasi juga perlu diperluas.
Sementara pada sektor industri dan pembangkit listrik, pengendalian dapat dilakukan melalui kewajiban penggunaan teknologi seperti Electrostatic Precipitator (ESP), Flue Gas Desulfurization (FGD), atau Selective Catalytic Reduction (SCR) untuk mengendalikan emisi SO2, NOx, dan partikulat. Studi tersebut juga merekomendasikan percepatan konversi 50% batu bara ke gas pada 2030.
Pengelolaan sampah juga menjadi bagian dari upaya pengendalian polusi melalui perbaikan sistem pengelolaan sampah dan penghentian pembakaran sampah secara terbuka.
Selain itu, pemerintah didorong menyusun satu rencana aksi kualitas udara terpadu Jabodetabek, membangun sistem pemantauan real-time dan analisis spasial, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat.
(dec)
































