Dudy mengatakan aspek perawatan kapal merupakan tanggung jawab operator. Sementara Kementerian Perhubungan sebagai regulator bertugas memastikan seluruh pemangku kepentingan mematuhi ketentuan dan aturan keselamatan pelayaran.
Dia mengatakan Kemenhub akan melakukan audit terhadap empat perusahaan yang terkait dengan kecelakaan kapal yang dibahas dalam rapat tersebut. Audit akan dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan keselamatan pelayaran.
"Yang paling dekat kami lakukan adalah kita melakukan audit terhadap keempat perusahaan tersebut untuk mengetahui sampai seberapa jauh mereka mematuhi ketentuan keselamatan pelayaran," kata Dudy.
Anggaran Kemenhub
Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti persoalan anggaran Kementerian Perhubungan yang disebut terus menurun. Menurut dia, keterbatasan anggaran justru menjadi persoalan dalam pemenuhan kebutuhan keselamatan transportasi.
"Kementerian Perhubungan ini kan anggarannya menurun terus," kata Lasarus.
Dia mencontohkan kebutuhan pada sektor perkeretaapian. Lasarus mengatakan penggantian sistem persinyalan kereta api membutuhkan anggaran sekitar Rp5 triliun-Rp6 triliun.
"Kereta api untuk mengganti sinyal saja butuh dana, hitungan kami kemarin Rp5 sampai Rp6 triliun. Untuk kereta api tok, supaya tidak ada lagi tabrakan seperti kemarin," ujarnya.
Saat ditanya apakah sistem persinyalan tersebut sudah diganti, Lasarus menjawab belum.
"Sudah diperbaiki? Belum. Itu jawabannya," kata Lasarus.
Lasarus juga menyoroti persoalan keselamatan di sektor pelayaran, khususnya terkait perbedaan data manifest penumpang antarkapal. Dia mempertanyakan bagaimana sistem yang digunakan dapat mencatat jumlah penumpang secara akurat.
"Tadi kita tanya, ada yang kurang. Hitungannya apa? Kami sudah pakai sistem barcode, Pak. Tapi kenapa bisa kurang 39 orang? Nggak bisa dijawab pertanyaan itu," ujar Lasarus.
Menurut dia, persoalan tersebut perlu segera dibenahi oleh Kemenhub. Lasarus bahkan mengatakan Komisi V telah sepakat untuk membentuk panitia kerja (panja) apabila persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan dalam waktu dekat.
(ain)


























