Logo Bloomberg Technoz

Berikut arah bauran kebijakan Bank Indonesia:

  1. Memperkuat efektivitas implementasi kebijakan moneter untuk stabilisasi nilai tukar rupiah dan menjaga inflasi 2026 dan 2027 dalam sasaran 2,5±1%, dengan:
    • mengoptimalkan strategi intervensi valuta asing guna memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah baik melalui transaksi Non-Deliverable Forward (NDF) di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) di pasar domestik.
    • mengelola struktur suku bunga di pasar uang sejalan dengan kebijakan BI-Rate dan suku bunga instrumen operasi moneter pro-market disertai dengan penguatan strategi operasi moneter pro-market.
    • menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer lebih dari 10% sesuai dengan ekspansi moneter.
  2. Memperkuat efektivitas stabilisasi nilai tukar Rupiah dan menjaga kecukupan likuiditas Rupiah dengan melakukan perluasan transaksi underlying pendanaan luar negeri yang dapat memperoleh insentif pengurangan premi bagi Swap Jual Lindung Nilai (Swap Beli Lindung Nilai kepada BI) sebesar 12,5%, dari semula hanya mencakup transaksi portfolio inflows, menjadi juga termasuk pinjaman luar negeri oleh bank dan foreign direct investment. Transaksi swap lindung nilai tersebut berjangka waktu paling lama 12 bulan dengan masa kontrak paling lama 3 tahun dan transaksi swap lindung nilai dapat diperpanjang (rollover) sesuai sisa jangka waktu kontrak lindung nilai. Perluasan transaksi instrumen swap lindung nilai berlaku efektif pada minggu kedua September 2026 untuk dana pinjaman luar negeri dan foreign direct investment yang masuk sejak tanggal 1 Juli 2026.
  3. Memperkuat persiapan implementasi Kebijakan Makroprudensial terkait:
    • Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial Pendalaman Pasar Uang untuk menjaga kecukupan dan mendorong redistribusi likuiditas dengan tetap mendorong penyaluran kredit/pembiayaan ke sektor-sektor prioritas yang akan berlaku efektif pada 1 September 2026.
    • Kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial untuk mendorong penyaluran kredit perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan yang akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2026.
  4. Memperkuat implementasi langkah-langkah digitalisasi sistem pembayaran sesuai dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030 untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan memperluas kegiatan ekonomi digital serta keuangan inklusif dengan: 
    • Mendorong implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) yang telah diluncurkan pada 17 Agustus 2026 dan memperkuat kesiapan industri untuk perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0% untuk transaksi sampai dengan Rp100.000 yang berlaku pada 1 Oktober 2026.
    • Menyelenggarakan Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia yang berkolaborasi dengan Indonesia Fintech Summit & Expo (FEKDI dan IFSE) 2026 pada 24-26 September 2026, serta bersinergi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan, dan industri keuangan.
  5. Memperkuat koordinasi kebijakan dengan pemerintah, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya menjaga stabilitas dan turut mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.           

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 18-19 Agustus 2026 memutuskan untuk mempertahankan BI-Rate sebesar 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 6,50%. 

Keputusan ini tetap konsisten dengan upaya memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah, menjaga pencapaian sasaran inflasi sebesar 2,5±1% pada tahun 2026 dan 2027, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

BI juga terus memperluas kebijakan insentif dan sejumlah kebijakan lain untuk meningkatkan aliran masuk modal asing dan memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas dan mengurangi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan, serta mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valas.

Sementara itu, kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendorong pertumbuhan ekonomi. Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit ke sektor riil dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung kegiatan ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran. 

(lav)

No more pages