Logo Bloomberg Technoz

“Jadi nanti kita akan merubah PP dan perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor geothermal,” tutur Bahlil.

PLTP Lumut Balai PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO).

Aturan Diubah

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyatakan revisi PP No. 7/2017 bakal masuk tahap harmonisasi pada pekan depan.

Dia menyatakan aturan tersebut bakal memuat kemudahan perizinan PLTP, salah satunya proses pengurusan perizinan bakal dikakukan terpusat secara daring.

Nah ini sekarang kita lakukan proses lagi karena arahan Bapak untuk mempersingkat semua regulasi, sehingga kami mengusulkan revisi di Peraturan Pemerintah yang saat ini akan harmonisasi minggu depan, Bapak,” ujar Eniya.

Selain itu, beleid tersebut bakal mengatur pemanfaatan mineral ikutan dalam uap panas bumi, sehingga nantinya dapat turut dimanfaatkan.

“Dan pemanfaatan dari mineral ikutan. Jadi di steam panas bumi yang keluar mengandung banyak mineral, Pak. Jadi uap airnya itu, terutama silika, itu potensi terbesar yang bisa kita gali, bisa kita dapatkan dari steam,” tegas Eniya.

Sebelumnya, API telah meminta pemerintah untuk mengerek tarif listrik panas bumi yang akan dibeli PLN, seiring dengan rencana Kementerian ESDM untuk merevisi PP No. 112/2022.

Sekretaris Jenderal API Riza Pasikki menuturkan usulan itu telah dikirim ke Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani awal November 2025.

Riza berharap usulan itu bisa diadopsi pemerintah sebagai bagian upaya perbaikan tingkat pengembalian investasi (IRR) proyek panas bumi di Tanah Air.

“Kita usulkan perubahan dari harga patokan tertinggi menjadi feed-in-tariff,” kata Riza saat dikonfirmasi, Selasa (2/12/2025).

Lewat surat kepada Eniya yang dilihat Bloomberg Technoz, API meminta pemerintah untuk meninjau ulang skema harga pembelian listrik panas bumi yang menggunakan bentuk harga patokan tertinggi atau HPT.

Menurut API, skema HPT didasarkan pada asumsi pengembang dapat mengakses seluruh bentuk dukungan pemerintah seperti program government drilling, soft loan, dan pembiayaan eksplorasi lain seperti Pembiayaan Infrastruktur Sektor Panas Bumi (PISP) dan Geothermal Resource Risk Mitigation (GREM).

“Namun, dalam praktiknya, akses terhadap fasilitas-fasilitas tersebut masih sangat terbatas, ditambah dengan persyaratan yang dinilai terlalu ketat oleh pelaku usaha,” dikutip dari surat yang diteken Ketua Umum API Julfi Hadi tersebut.

Dalam Perpres No. 112/2022, harga pembelian listrik panas bumi dengan kapasitas 10 MW dipatok US$9,76 sen per kWh dikali faktor lokasi panas bumi untuk 10 tahun pertama.

Sementara itu, kapasitas >10 MW sampai dengan 50 MW dipatok US$9,41 sen/kWh dikali faktor lokasi, kapasitas >50 MW sampai dengan 100 MW seharga US$8,64 sen/kWh dikali faktor lokasi dan kapasitas lebih dari 100 MW senilai US$7,65 sen/kWh dikali faktor lokasi.

Adapun, faktor lokasi menjadi faktor pengali yang dipakai pemerintah dengan rentang 1 sampai dengan 1,5 berdasarkan letak pembangkit EBT itu dibangun.

Sementara itu, tarif panas bumi untuk tahun ke-11 sampai dengan tahun ke-30 berada di rentang US$8,3 sen/kWh sampai dengan US$6,50 sen/kWh.

(azr/wdh)

No more pages