Mahkamah tersebut mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu pada tahun 2024 atas tuduhan kejahatan perang di Gaza. Pemerintah Israel telah membantah tuduhan tersebut, sementara pemerintahan Biden menolak wewenang mahkamah tersebut.
Baik AS maupun Israel bukanlah negara anggota ICC, yang didirikan pada tahun 2002 di Den Haag, Belanda, untuk mengadili kejahatan perang, genosida, dan kejahatan berat lainnya. Lembaga ini telah mengeluarkan 60 surat perintah penangkapan, termasuk untuk Presiden Rusia Vladimir Putin, dan telah menahan 21 orang.
Seye, yang baru-baru ini dicalonkan menjadi hakim ICC, pernah bekerja di tim penuntut umum untuk proses hukum kasus Israel-Palestina di mahkamah tersebut.
Menteri Luar Negeri Belanda Tom Berendsen mengecam tindakan terbaru AS tersebut. Dalam sebuah unggahan di media sosial, ia menegaskan bahwa "pengadilan dan tribunal internasional harus dapat menjalankan mandat mereka secara bebas."
Pekan lalu, empat organisasi hak asasi manusia terkemuka di AS mengajukan gugatan atas tindakan pemerintahan Trump terhadap ICC. Mereka berpendapat bahwa sanksi tersebut membatasi "akses terhadap keadilan bagi para korban kejahatan internasional berat di seluruh dunia."
(bbn)





























