Kebijakan belanja pegawai juga bertujuan untuk melanjutkan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh, dan menjaga ketepatan perhitungan kebutuhan belanja pegawai serta meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga daya beli dan konsumsi aparatur negara.
Sementara itu, pemerintah menetapkan belanja pegawai non-K/L melalui pembayaran kontribusi sosial direncanakan sebesar Rp199 triliun pada tahun 2027 mendatang.
Pemerintah menargetkan anggaran belanja negara mencapai Rp4.097 triliun pada 2027. Kendati demikian, eksekutif menetapkan postur yang lebih hati-hati dengan target defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2027 di level 2,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka ini berada di rentang atas kisaran yang ditetapkan 1,8%-2,4% saat awal penyusunan rencana anggaran negara 2027. Kendati demikian, lebih rendah dibanding target yang dipatok pada 2026 yakni 2,68%, bahkan diproyeksi bisa mencapai 2,94% jika harga minyak dunia terus melonjak sepanjang tahun ini.
Hal ini disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato penyampaian Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 dan Nota Keuangan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (14/8/2026).
(ell)




























