Logo Bloomberg Technoz

"Hal itu sejalan dengan fungsi perpajakan, penguatan ekonomi nasional akan didukung oleh peran strategis," kata Kamrussamad.

Berdasarkan Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN 2027, pemerintah memproyeksikan potensi kehilangan penerimaan perpajakan akibat insentif atau belanja perpajakan pada 2027 mencapai Rp632 triliun. Angka tersebut meningkat 9,6% dibandingkan proyeksi pada 2026 yang sebesar Rp576,4 triliun. 

Secara historis, potensi kehilangan penerimaan perpajakan akibat insentif terus meningkat. Pada 2022, nilainya tercatat Rp318,4 triliun, kemudian naik menjadi Rp352,4 triliun pada 2023 dan Rp398,4 triliun pada 2024.

Angka tersebut melonjak menjadi Rp521,5 triliun pada 2025. Untuk 2026, pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan mencapai Rp576,4 triliun sebelum kembali meningkat menjadi Rp632 triliun pada 2027.

Meski nominalnya terus bertambah, laju pertumbuhan potensi kehilangan penerimaan perpajakan akibat insentif pada 2027 diproyeksikan melambat. Pertumbuhannya sebesar 9,6% menjadi yang terendah dalam periode 2022–2027. 

Pada 2022, belanja perpajakan tumbuh 14,4%, kemudian melambat menjadi 10,7% pada 2023 dan 13% pada 2024. Pertumbuhan selanjutnya melonjak hingga 30,9% pada 2025 sebelum kembali melambat menjadi 10,5% pada 2026 dan 9,6% pada 2027. 

Jika dibandingkan dengan 2022, proyeksi belanja perpajakan 2027 hampir dua kali lipat. Dalam lima tahun, nilainya meningkat sekitar Rp313,6 triliun. 

(lav)

No more pages