Logo Bloomberg Technoz

Pada 2024, penerimaan PPh relatif stagnan di Rp1.061,9 triliun dengan pertumbuhan hanya 0,1%. Sementara pada 2025, penerimaan turun menjadi Rp1.023,3 triliun atau mengalami kontraksi 3,6%.

Pemerintah menjelaskan, kontraksi pada 2025 antara lain dipengaruhi implementasi tarif efektif rata-rata (TER), menurunnya profitabilitas sektor-sektor berbasis komoditas seiring normalisasi harga komoditas, serta pergeseran sebagian pembayaran pajak ke mekanisme deposit pajak.

Adapun pada 2026, penerimaan PPh diperkirakan kembali menguat dengan pertumbuhan 13,6% menjadi Rp 1.162,9 triliun. Penguatan tersebut diproyeksikan berasal dari PPh Migas dan PPh Nonmigas yang masing-masing tumbuh 60,4% dan 12%.

Peningkatan penerimaan PPh 2026 didorong oleh membaiknya profitabilitas wajib pajak badan dan meningkatnya penghasilan wajib pajak orang pribadi sejalan dengan terjaganya aktivitas ekonomi nasional.

Selain faktor ekonomi, pemerintah menyebut optimalisasi implementasi Coretax, penguatan kepatuhan wajib pajak, serta peningkatan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum turut menopang penerimaan PPh.

Untuk 2027, pemerintah memperkirakan penerimaan PPh tetap tumbuh seiring membaiknya prospek perekonomian nasional dan berlanjutnya reformasi administrasi serta pengawasan perpajakan.

Meski demikian, pertumbuhan 9,9% yang ditargetkan pada 2027 lebih rendah dibandingkan proyeksi pertumbuhan PPh pada 2026 yang mencapai 13,6%. 

(mfd/ell)

No more pages