Logo Bloomberg Technoz

Oleh karenanya, pada tahun 2027 mendatang kebijakan TKD akan diprioritaskan untuk pemenuhan belanja pokok daerah, yang meliputi belanja pegawai, belanja operasional pemerintahan, dan pelayanan dasar publik dalam rangka mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional dan percepatan program prioritas nasional.

Selain itu, TKD akan dimanfaatkan untuk mengurangi ketimpangan fiskal vertikal dan horizontal (antardaerah) untuk akselerasi peningkatan dan pemerataan layanan dasar bagi masyarakat daerah, memperkuat kemampuan fiskal daerah, serta mendukung pelaksanaan otonomi daerah.

Tunda Beleid Mandatory Spending

Selain itu, arah kebijakan TKD juga dilakukan dengan memperkuat sinergi fiskal pusat dan daerah dalam rangka mendukung peningkatan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik agar dapat tercapai secara optimal tanpa membebani kapasitas fiskal daerah secara berlebihan

Penguatan tersebut dilakukan dengan koordinasi lintas K/L dalam pelaksanaan program prioritas, penyusunan KEM PPKF Regional untuk sinkronisasi sasaran pembangunan, penguatan proses bisnis aspek perencanaan/penganggaran berbasis output,

“Dan penundaan pemberlakuan kebijakan mandatory spending belanja pegawai maksimal 30% dan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40%,” tulis dokumen tersebut.

Selain itu kebijakan diarahkan untuk mendukung daya saing daerah melalui belanja berkualitas, sinergi dengan pembiayaan kreatif, dan penguatan local taxing power. dan menyiapkan kebijakan mitigasi risiko yang memadai atas implementasi Koperasi Desa Merah Putih  dan kebijakan TKD lainnya sehingga tujuan pembangunan yang berkelanjutan tetap dapat tercapai secara optimal.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan berencana mengusulkan relaksasi untuk alokasi belanja pegawai di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) menjadi lebih dari 30%, melebihi batas atas yang diatur oleh Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Sebagai informasi, dalam Pasal 146 UU ini disebutkan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30% dari total belanja APBD.

“Bahwa dalam 2027 porsi belanja pegawai hanya 30% maksimal, tetapi kemudian kita ketahui kebijkakan TKD [Transfer ke Daerah] dalam setahun dua tahun ini mengalami perubahan yang signifikan sehingga kita harus jutga dinamis menyikapi itu,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani dalam rapat Panja dengan Banggar DPR RI, Selasa (23/6/2026).

Askolani menyebut bahwa saat ini Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terlah sepakat untuk mencari solusi terkait dengan hal ini, salah satunya dengan melakukan relaksasi batas 30% tersebut.

“Kami mengusulkan untuk 30% itu kita relaksasi pak, jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan mohon dukungan dari bapak ibu sekalian di banggar kita lakukan relaksasi di undang-undang APBN sehingga Pemda bisa tetap tenang,” katanya.

Uraian

2026 Outlook*

2027 RAPBN*

Dana Bagi Hasil

61,5

63,4

Dana Alokasi Umum

407,0

415,0

Dana Alokasi Khusus

153,6

159,4

Dana Otonomi Khusus

16,8

16,8

Dana Keistimewaan

1,0

1,1

Dana Desa

55,3

77,0

Dana Insentif Fiskal

1,8

2,3

TOTAL

696,9

735,0

*dalam triliun

(ell)

No more pages