Hal yang menyebabkan proses pemecahan sertifikat unit belum dapat diselesaikan sejak tahun 2023 adalah saat ini unit apartemen belum terjual secara keseluruhan, dan saat ini ADCP masih mengupayakan dukungan skema bridging untuk pemenuhan dana untuk melakukan proses pertelaan," jelas Achmad, dikutip Minggu (16/8/2026).
Secara sederhana, pertelaan adalah dokumen yang berisi keterangan, uraian, dan gambar batas-batas suatu unit rumah susun atau apartemen, baik ke arah vertikal maupun horizontal, lengkap dengan bagian bersama, benda bersama, tanah bersama, serta Nilai Perbandingan Proporsional (NPP).
Dokumen tersebut menjadi salah satu dasar pecah sertifikat. Idealnya, sertifikat properti perlu dipecah terlebih dahulu sebelum dilakukan serah terima kepada konsumen.
Achmad menambahkan, pertelaan unit apartemen LRT City Bekasi Eastern Green lantaran perusahaan belum memiliki dana yang cukup untuk melakukan proses tersebut.
Sehingga, ADCP saat ini masih mengupayakan dukungan skema bridging untuk pemenuhan dana guna melakukan proses pertelaan.
"Perseroan saat ini terus mendorong berbagai langkah percepatan dalam proses pemecahan sertifikat unit, di antaranya dengan mengupayakan dukungan skema bridging guna mempercepat pencairan dana escrow untuk menyelesaikan pertelaan dan penyelesaian secara bertahap."
Tidak bisa dipungkiri, proses tersebut hingga pecah sertifikat dan menjadi hak milik butuh waktu.
Manajemen ADCP memperkirakan, penyelesaian pecah sertifikat unit akan dilakukan pada 2034, atau paling cepat delapan tahun dari sekarang.
(red)




























