Logo Bloomberg Technoz

Purbaya pun menilai bea keluar emas tidak bisa diandalkan sebagai bantalan tambahan untuk menutupi potensi kekurangan penerimaan negara tahun ini. 

"Jadi kalau Anda tanya bisa enggak menutupi kekurangan? Enggak bisa. Hampir nol dari situ. Yang terdaftar ekspornya nol," jelasnya.

Oleh sebab itu, Bendahara Negara tersebut menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tengah menyiapkan langkah pembatasan baru melalui penyesuaian regulasi. 

Ke depan, aturan pengecualian atau tarif perhiasan akan diperketat berdasarkan parameter tonase atau berat spesifik. 

"Nanti kita akan perketat lagi dengan merubah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) supaya perhiasan pun yang dengan berat tertentu akan kena pajak ekspor juga," tutur Purbaya. 

Sebelumnya, Purbaya resmi menetapkan tarif BK khusus untuk komoditas emas lewat penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/2025 tentang penetapan barang ekspor emas yang dikenakan BK.

Beleid yang diundangkan pada 9 Desember 2025 tersebut akan mulai berlaku dalam kurun waktu dua pekan mendatang atau 14 hari, tepatnya pada 23 Desember.

Tarif BK nantinya akan bergantung kepada harga referensi emas melalui penetapan harga patokan ekspor (HPE) yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan, dengan maksimal tarif sebesar 15%.

Secara terperinci, untuk Harga Referensi mulai dari US$2,800— 3.200/troy ons akan berada di kisaran 7,5— 15%. Sementara, untuk harga referensi mulai dari US$3.200/troy ons ke atas, tarif ditetapkan mulai 10— 15%.

Pengenaan dilakukan kepada komoditas dore (batangan emas murni) dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya. Kemudian, ada juga emas atau paduan emas dalam bentuk Tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore.

(mfd/ell)

No more pages