"Termasuk istri-istri dari Mantan Presiden dan Wakil Presiden seperti Ibu Sinta Nuriyah akan hadir, dan juga Ibu Hamzah Haz juga akan hadir. Kita masih menunggu kehadiran yang lain-lain," ujarnya.
Sementara itu, Eddy memastikan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) belum akan diumumkan dalam Sidang Tahunan MPR.
Dia mengatakan, pembahasan mengenai PPHN masih berlanjut setelah MPR melakukan pembahasan dengan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Saat ini, Badan Pengkajian MPR tengah mengkaji bentuk hukum yang paling tepat untuk menerapkan PPHN.
"Oh tidak, tidak. PPHN itu setelah kita melaksanakan pembahasan dengan Bapak Presiden beberapa waktu yang lalu, PPHN akan dilakukan pengkajian kembali untuk mencari bentuk hukum yang paling pas untuk menerapkan PPHN," kata Eddy.
Menurut Eddy, terdapat tiga opsi bentuk hukum untuk menerapkan PPHN. Pertama, melalui amendemen Undang-Undang Dasar 1945. Kedua, melalui Ketetapan (Tap) MPR. Ketiga, melalui undang-undang.
"Karena opsinya ada tiga: dengan melakukan amandemen Undang-Undang Dasar, melaksanakannya dengan melalui Tap MPR, maupun melalui Undang-Undang. Jadi bentuk hukum yang pas nanti akan ditentukan melalui Badan Pengkajian yang saat ini sedang mengkajinya," tutur Eddy.
(dov/del)































