“Dengan menjaga keseimbangan portofolio impor antara negara penyuplai tradisional, seperti kawasan Timur Tengah dan penyuplai nontradisional—seperti Rusia atau Amerika Latin — ini bisa menjadi cara yang membuktikan fleksibilitas Indonesia,” jelasnya.
Langkah jangka panjang selanjutnya menurut Moshe terletak pada pembenahan sistem pembayaran dan mekanisme transaksi keuangan.
Salah satu instrumen utama sanksi AS adalah pembatasan akses terhadap mata uang Dolar AS dan jaringan perbankan SWIFT.
Belajar dari langkah China dan India, Indonesia dapat mengoptimalkan skema Local Currency Settlement (LCS) atau perdagangan mata uang lokal, imbal dagang, serta memanfaatkan jalur perbankan perantara yang tidak terpapar langsung oleh pasar keuangan Barat.
“Langkah ini penting agar arus pembayaran minyak tetap berjalan lancar tanpa memicu intervensi lembaga keuangan AS,” ungkapnya.
Di arena internasional, Indonesia disarankan untuk memaksimalkan diplomasi energi yang pragmatis dan bebas-aktif.
Pemerintah harus mampu meyakinkan AS dan sekutunya bahwa pembelian energi dari Rusia semata-mata didasari atas pertimbangan ketahanan energi nasional dan kepentingan ekonomi domestik guna menjaga daya beli masyarakat, bukan bentuk dukungan politik.
“Diplomasi yang kuat akan memberikan Indonesia daya tawar sehingga tidak mudah dijadikan target sanksi sekunder, sekaligus menjaga hubungan baik dengan seluruh aktor ekonomi dunia,” jelas Moshe.
Untuk diketahui, dalam upaya memberikan sanksi kepada pembeli migas dari Rusia, AS melalui Senat-nya baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) sanksi baru yang komprehensif terhadap Rusia dengan dukungan bipartisan lewat perolehan suara 86 lawan 11.
Dalam laporan Bloomberg Sabtu (8/8/2026), RUU yang sebelumnya diperjuangkan oleh mendiang Senator Lindsey Graham tersebut mengizinkan penerapan tarif hukuman hingga 100% bagi lima negara pembeli terbesar migas Rusia dan lima negara teratas yang membantu penyelewengan sanksi energi.
Meskipun RUU tersebut memberikan wewenang luas kepada Presiden Donald Trump untuk memberlakukan tarif punitive selama lima tahun, RUU ini masih harus menunggu persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS.
Selain itu, klausul pengecualian (waiver) yang luas memberi fleksibilitas tinggi bagi Gedung Putih untuk memberlakukan sanksi secara selektif demi menjaga stabilitas pasar energi global.
Adapun di dalam negeri, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kiriman minyak mentah tahap I dari Rusia sudah tiba di Indonesia, tetapi dia menyatakan urusan pemanfaatan komoditas impor tersebut menjadi urusan negara.
Bahlil juga kembali menggarisbawahi impor minyak mentah tersebut dilakukan oleh negara melalui Lemigas, bukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) PT Pertamina (Persero).
“Ingat ya, yang melakukan pengadaan itu bukan Pertamina ya, negara. Jadi, negara enggak boleh diintervensi oleh negara lain, ya. Ini negara. Jadi, jangan dipeleset-pelesetin,” kata Bahlil kepada awak media di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (5/8/2026).
“[Pihak] yang melakukan impor adalah negara. Setelah negara ambil, baru negara mau siapkan untuk ke mana untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, itu urusan negara lah,” tegas dia.
Impor minyak mentah asal Rusia yang dilakukan Indonesia melalui badan layanan umum (BLU) Lemigas resmi tercatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Pada Juni 2026, BPS mencatat impor minyak mentah dari Rusia memang benar masuk melalui pelabuhan Balikpapan.
Berdasarkan data impor minyak mentah BPS yang masuk ke kode HS 27090010 (crude petroleum), Indonesia mengimpor sekitar 103.669 ton minyak mentah dari Rusia pada Juni 2026 dengan nilai US$75,34 juta atau setara Rp1,36 triliun.
(azr/wdh)































