“Jadi karena semua nggak punya, ada yang udah DBH-nya udah lunas dan sebagainya, akhirnya kami tambahin yang tambahin 3T itu juga. Jadi yang total dari 497 itu semua kita cover. Plus jadi 522 total semua karena dapat yang lain-lain tadi itu,” terang Nufransa.
Secara terperinci, anggaran tambahan sebesar Rp18,9 triliun tersebut terdiri dari dukungan penyelenggaraan pemerintahan termasuk untuk penggajian pegawai sebesar Rp12,8 Triliun, afirmasi kepada daerah 3T sebesar Rp1,1 Triliun dan ditambah cicilan pembayaran sebagian kurang bayar DBH sebesar Rp5 Triliun.
Dengan bantuan yang diwujudkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 ini, kata dia, harapannya pemda dapat melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan dengan lancar, termasuk pembayaran gaji para pegawai ASN daerah dan juga pegawai PPPK.
“Bantuan presiden/pemerintah pusat ini diharapkan juga dapat mengurangi beban kewajiban dari tahun sebelumnya dan juga penyelesaian secara bertahap atas kurang bayar DBH,” jelas dia.
Pemerintah Kurang Bayar DBH Rp70 Triliun pada 2024
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya melaporkan total kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 yang belum dibayarkan pemerintah mencapai Rp70,2 triliun.
Jika anggaran tersebut bisa segera dibayarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, maka persoalan kekurangan dana untuk membayar gaji PPPK akan terselesaikan.
Hal itu mengemuka dalam rapat Kementerian Dalam Negeri bersama, jajaran asosiasi pemerintah daerah, serta para gubernur dari seluruh Indonesia bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026).
“Nah ini kalau DBH dibayarkan maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres kecuali daerah-daerah itu tidak memiliki DBH kurang bayar,” kata Tito.
Mantan Kapolri itu memerinci, DBH kurang bayar hingga tahun anggaran 2024 mencapai Rp83,5 triliun terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp43,3 triliun dan kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp40,2 triliun.
Total lebih bayar DBH tahun anggaran 2024 mencapai Rp13,3 triliun dengan perincian lebih bayar DBH pajak Rp1,2 triliun; lebih bayar DBH SDA Rp9,6 triliun; dan lebih bayar DBH sawit Rp2,3 triliun.
Sehingga total kurang bayar DBH setelah dikurangi total lebih bayar DBH mencapai Rp70,2 triliun untuk sebanyak 431 pemerintah daerah (pemda) dengan perincian 31 provinsi; 317 kabupaten, dan 83 kota.
“Tapi ada daerah-daerah yang DBHnya enggak ada, dilakukan efisiensi juga sudah, kita tahu itu tidak ada lagi caranya yaitu dengan cara top up dan ini sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan masalah PPPK bisa diatasi,” jelas Tito.
Sebagai informasi, DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan tertentu dalam APBN dan dibagikan kepada daerah penghasil maupun daerah nonpenghasil untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah.
Dalam pagu TKD 2026, alokasi DBH tercatat sebesar Rp58,5 triliun untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Nilai tersebut turun hampir 70% dibandingkan dengan pagu DBH dalam APBN 2025 yang mencapai Rp192,2 triliun.
(lav)





























