Logo Bloomberg Technoz

Pengurus yayasan sekolah melayangkan tuduhan kepemilikan seluruh senjata tersebut ke mantan Pembina Yayasan bernama Indra Wargadalem yang dipaksa keluar dari kantornya, April lalu. 

Kuasa Hukum Indra, Alhadid Endar Putra kemudian muncul untuk membantah seluruh tuduhan. Dia hanya mengakui kepemilikan terhadap 995 pucuk senapan angin yang merupakan alat ekstrakulikuler sekolah daru PT Lokta Karya Perbakin.

Namun dia membantah sejumlah barang lain yang ditemukan pada eks kantor kliennya. Sejumlah barang tersebut antara lain beberapa pucuk senjata api, paket narkoba jenis sabu, narkoba jenis ganja, dan beberapa keping video bermuatan pornografi.

Dia justru menyoal kenapa barang-barang tersebut berada di ruangan yang pernah dipakai kliennya. Dia memberi isyarat seluruh barang temuan tersebut nampak disengaja untuk mengganggu proses gugatan perdata kliennya terhadap pengurus yayasan sekolah. Pada saat ini proses hukum tersebut tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

(dov/frg)

No more pages