Untuk mengetahui status penerima, masyarakat cukup mengakses portal resmi PIP Kemendikdasmen. Setelah masuk ke halaman utama, pengguna dapat memilih menu pencarian penerima, kemudian memasukkan NISN dan NIK sesuai data kependudukan yang berlaku.
Selain itu, pengguna juga diminta mengisi jawaban perhitungan keamanan sebelum menekan tombol pengecekan. Jika seluruh data yang dimasukkan benar, sistem akan menampilkan status penerima secara otomatis.
Orang tua maupun peserta didik perlu memastikan bahwa NISN dan NIK yang dimasukkan sesuai dengan data sekolah maupun data kependudukan. Kesalahan penulisan angka atau adanya spasi tambahan dapat menyebabkan informasi penerima tidak ditemukan.
Pusat Informasi Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai PIP melalui portal SIPINTAR maupun dengan meminta konfirmasi langsung kepada pihak sekolah apabila diperlukan.
Memahami Arti Status PIP dan Besaran Dana
Setelah melakukan pengecekan, peserta didik dapat menemukan status SK Nominasi maupun SK Pemberian. Status SK Nominasi berarti siswa telah ditetapkan sebagai calon penerima PIP, namun rekening Simpanan Pelajar (SimPel) miliknya belum aktif sehingga dana belum dapat dicairkan.
Peserta didik yang berada pada status tersebut diwajibkan melakukan aktivasi rekening di bank penyalur sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Setelah rekening aktif dan siswa ditetapkan dalam SK Pemberian, dana bantuan baru dapat disalurkan.
Sementara itu, SK Pemberian menunjukkan bahwa peserta didik telah resmi menjadi penerima bantuan dan dana sudah tersedia atau telah disalurkan ke rekening atas nama siswa.
Subkoordinator PIP Puslapdik, Mulkirom, dalam sesi resmi bertajuk Publik Bertanya, Puslapdik Menjawab, menjelaskan:
“Kalau masuk di SK pemberian, uangnya sudah ada di rekening siswa.”
Apabila hasil pencarian menunjukkan data tidak ditemukan atau hanya menampilkan informasi penyaluran tahun sebelumnya, kondisi tersebut dapat berarti peserta didik belum ditetapkan sebagai penerima PIP pada tahun berjalan.
Dalam situasi seperti itu, orang tua disarankan segera berkoordinasi dengan operator sekolah. Hal yang perlu dipastikan meliputi kesesuaian NISN dan NIK, kelengkapan data Dapodik, status kelayakan PIP, pemadanan dengan data kesejahteraan sosial, hingga usulan sekolah sesuai mekanisme yang berlaku.
Pemerintah juga menegaskan bahwa kepemilikan Kartu Indonesia Pintar tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima PIP. Penetapan tetap didasarkan pada persyaratan program, basis data pemerintah, dan kuota penerima pada tahun berjalan.
Besaran bantuan PIP berbeda pada setiap jenjang pendidikan. Untuk siswa SD, bantuan maksimal mencapai Rp450.000 per tahun. Khusus peserta didik kelas 1 pada semester awal dan kelas 6 pada semester akhir memperoleh Rp225.000 karena hanya mengikuti satu semester dalam tahun anggaran tersebut.
Pada jenjang SMP, bantuan maksimal yang diberikan mencapai Rp750.000 per tahun. Adapun peserta didik kelas 7 dan kelas 9 menerima Rp375.000 karena masa belajarnya hanya berlangsung satu semester dalam tahun anggaran.
Sementara itu, siswa SMA, SMK, SMALB, dan Paket C memperoleh bantuan maksimal sebesar Rp1.800.000 per tahun. Untuk siswa kelas 10 pada semester awal dan kelas 12 pada semester akhir, bantuan yang diterima sebesar Rp900.000.
Kepala Puslapdik Kemendikdasmen, Adhika Ganendra, menegaskan bahwa nominal bantuan bagi peserta didik jenjang pendidikan menengah mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya.
Dana tersebut disalurkan langsung ke rekening peserta didik yang telah tercantum dalam SK Pemberian. Perbedaan nominal yang diterima siswa kelas awal maupun kelas akhir bukan merupakan pemotongan, melainkan disesuaikan dengan lama masa belajar dalam tahun anggaran.
Peserta didik yang masih berstatus SK Nominasi diwajibkan mengaktifkan rekening SimPel melalui bank penyalur. Secara umum, dokumen yang diperlukan meliputi surat keterangan dari kepala sekolah, fotokopi Kartu Keluarga, identitas orang tua atau wali, identitas siswa, serta formulir pembukaan rekening sesuai ketentuan bank.
Untuk jenjang SD dan SMP, proses aktivasi dilakukan melalui BRI. Sementara itu, peserta didik SMA dan SMK menggunakan layanan BNI. Khusus wilayah Provinsi Aceh, seluruh jenjang pendidikan menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank penyalur.
Peserta didik SD dan SMP yang melakukan penarikan melalui teller umumnya wajib didampingi orang tua atau wali karena belum memiliki kecakapan hukum. Dokumen seperti buku tabungan SimPel, Kartu Keluarga, serta identitas pendamping perlu dibawa saat proses pencairan.
Meskipun telah dinyatakan sebagai penerima, dana PIP tidak selalu dapat dicairkan pada hari yang sama. Penyaluran dilakukan secara bertahap sehingga waktu masuknya dana pada masing-masing rekening dapat berbeda.
Beberapa faktor yang menyebabkan dana belum cair antara lain status masih SK Nominasi, rekening belum diaktifkan, adanya perubahan nomor rekening, ketidaksesuaian data NISN, NIK, maupun Dapodik, hingga proses penyaluran yang masih berlangsung.
Puslapdik menjelaskan bahwa dana bagi peserta didik yang masih berada dalam SK Nominasi baru akan disalurkan setelah rekening aktif dan siswa masuk ke dalam SK Pemberian. Penyaluran juga dilakukan secara bertahap sesuai sumber data dan proses penetapan penerima.
Pemerintah menegaskan bahwa dana PIP harus diterima secara utuh oleh peserta didik tanpa adanya potongan dari sekolah maupun pihak lain. Bantuan tersebut dapat digunakan untuk membeli buku, alat tulis, seragam, sepatu, tas, biaya transportasi ke sekolah, uang saku, kebutuhan kursus, hingga keperluan praktik maupun magang.
Orang tua dan peserta didik juga diimbau menjaga buku tabungan, kartu debit, serta PIN ATM agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Informasi tersebut sebaiknya tidak diberikan kepada orang lain.
Apabila terdapat kendala pencairan, dugaan pemotongan dana, maupun penyalahgunaan bantuan PIP, masyarakat dapat berkoordinasi terlebih dahulu dengan sekolah dan dinas pendidikan setempat. Pengaduan juga dapat disampaikan melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen, layanan LAPOR!, Hotline 177, maupun surat elektronik resmi pengaduan Kemendikdasmen.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk rutin memantau portal SIPINTAR karena penetapan dan penyaluran PIP dilakukan dalam beberapa tahap. Oleh karena itu, waktu munculnya status maupun dana pada setiap peserta didik dapat berbeda meskipun berasal dari sekolah yang sama.
(seo)




























