"Kebijakan penggabungan (merger) sekolah tidak boleh hanya dilihat dari kacamata efisiensi anggaran atau beban administratif. Jika merger dilakukan tanpa memperhitungkan akses geografis, justru berpotensi meningkatkan angka putus sekolah (drop out), terutama di wilayah pedesaan atau kantong kemiskinan," ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar penataan guru sebagai dampak merger dilakukan dengan mengedepankan pemerataan kualitas pendidikan, bukan sekadar memindahkan tenaga pendidik dari satu sekolah ke sekolah lain.
"Penataan guru akibat merger harus memprioritaskan pemerataan kualitas, bukan sekadar pemindahan administratif. Kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) harus memastikan pemda tidak membiarkan sekolah negeri terabaikan hingga mati pelan-pelan," kata Ubaid.
Lebih lanjut, Ubaid menilai fenomena masyarakat kelas menengah yang rela membayar mahal untuk menyekolahkan anaknya di sekolah swasta menunjukkan bahwa sekolah negeri belum sepenuhnya dipandang memiliki mutu yang memadai.
"Pembiayaan dan tata kelola pendidikan dasar negeri belum mampu menjawab ekspektasi publik. Ketika masyarakat kelas menengah rela membayar mahal untuk swasta, itu menunjukkan bahwa sekolah negeri gratis belum dipersepsikan sebagai sekolah berkecukupan mutu," ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah terkesan membiarkan kompetisi antara sekolah negeri dan swasta berjalan tanpa intervensi yang cukup, padahal penyediaan pendidikan dasar yang berkualitas dan merata merupakan amanat konstitusi.
"Masalah sekolah kekurangan murid ini adalah alarm keras bagi pemerintah. Penurunan demografi hanyalah sebagian alasan, alasan utamanya adalah krisis kepercayaan publik akibat ketimpangan mutu sekolah negeri. Kebijakan merger yang sedang dirancang Kemendikdasmen dan Kemendagri jangan hanya mengedepankan efisiensi anggaran, tetapi harus menjamin akses dan jaminan mutu yang setara di setiap desa," kata Ubaid.
(dec/spt)






























