Kala itu, persetujuan RKAB baru rampung pada kuartal pertama tahun berjalan, sehingga memicu berbagai kendala operasional di lapangan.
"Jangan sampai terulang seperti persetujuan RKAB 2026 yang molor hingga kuartal pertama. Dampaknya sangat berat, termasuk memicu ketidakpastian pasokan batubara untuk kewajiban pasar domestik [domestic market obligation/DMO] pada awal tahun," tambah Ardhi.
Perhapi berharap koordinasi dan sinkronisasi berkas evaluasi RKAB antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan pelaku usaha dapat ditingkatkan. Dengan demikian, target penyelesaian persetujuan RKAB 2027 sebelum memasuki tahun berjalan dapat terealisasi secara optimal.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat realisasi produksi batubara sepanjang Januari—Juni 2026 mencapai 367,06 juta ton atau sekitar 61,18% dari kuota RKAB 2026 yang sekitar 600 juta ton.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Kementerian ESDM Asep Kurnia Permana mencatat batu bara yang dipasok ke pasar domestik melalui skema DMO mencapai 81,58 juta ton pada rentang yang sama.
Sementara itu, ekspor batu bara dilaporkan mencapai 231,06 juta ton atau setara dengan US$14,09 miliar pada semester I-2026.
“Untuk 2026 ini targetnya sekitar 733 juta ton untuk produksi, dan realisasinya sampai dengan Juni itu ada sekitar 360 juta,” kata Asep dalam agenda Indonesia Coal Mining Forum, Rabu (15/7/2026).
Kementerian ESDM sebelumnya memangkas target produksi batu bara pada tahun ini di dalam RKAB 2026. Kuota produksi batu bara dalam RKAB 2026 sebelum periode revisi Juli dikurangi menjadi sekitar 600 juta ton, dari realisasi produksi pada 2025 sebanyak 817,48 juta ton.
Untuk nikel, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menjelaskan revisi RKAB bukan ditujukan untuk menambah kuota produksi secara umum, melainkan menyesuaikan kekurangan produksi yang terjadi.
“Kalau nikel kan kemarin ada beberapa [perusahaan tambang] yang katakanlah sebetulnya diperkirakan akan melakukan penambangan 1 juta [ton], ternyata ada beberapa constraint sehingga [realisasinya] turun menjadi katakanlah 750.000 ton. Nah, yang tutupan-tutupan [kekurangan] itulah yang di-adjust [RKAB-nya] utamanya untuk [memenuhi kebutuhan] industri smelter dan lain-lain,” kata Tri usai agenda Indonesia Coal Mining Forum, Rabu (15/7/2026).
Menurut Tri, Ditjen Minerba Kementerian ESDM belum menghitung berapa banyak perusahaan yang akan mengajukan revisi RKAB 2026.
Akan tetapi, dia mensinyalir revisi hanya diberikan untuk menutup kekurangan target produksi yang telah disetujui sebelumnya.
“Loh bukan, kalau banyaknya enggak tahu, belum kita cek. [Mereka mengajukan] revisi, tetapi poinnya itu hanya untuk menambal yang tadi-tadi [kekurangan pasok ke smelter],” ujarnya.
(smr/wdh)































