Kedua, berusia minimal 12 tahun pada hari Senin, 17 Agustus 2026. Ketiga, peserta dilarang membawa balita ke lokasi upacara. Keempat, dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, bebas penyakit bawaan yang membahayakan di kerumunan, serta telah melengkapi vaksinasi nasional. Kelima, satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) hanya berlaku untuk satu kali pendaftaran permohonan undangan.
Prosedur bagi calon peserta upacara:
1. Siapkan dokumen : menyiapkan dokumen KTP/KIA dan swafoto bersama identitas dalam format digital.
2. Daftar secara daring: akses portal resmi, isi formulir pendaftaran dengan lengkap, dan unggah dokumen yang diminta.
3. Cek e-mail: setelah mendaftar, pantau kotak masuk email untuk melakukan konfirmasi pendaftaran melalui link yang dikirimkan.
4. Ambil undangan: peserta yang lolos verifikasi dapat menukarkan undangan fisik dengan membawa KTP/KIA asli di lokasi yang telah ditentukan.
(dov/frg)
































