Di bawah tarif baru tersebut, pemerintahan Trump mengenakan bea masuk sebesar 10% hingga 12,5% terhadap impor dari sebagian besar mitra dagang utama AS. Kebijakan berdasarkan Section 301 itu diterapkan setelah penyelidikan AS terhadap dugaan kegagalan sekitar 60 negara atau perekonomian dalam mencegah kerja paksa di rantai pasok mereka, yang dinilai merugikan pekerja Amerika.
Negara-negara bagian tersebut menilai pemerintahan Trump tidak semestinya menggunakan ketentuan dalam undang-undang perdagangan tersebut dan bahwa tarif baru itu diberlakukan “sebagai implementasi dari kebijakan tarif luas presiden, bukan sebagai langkah terarah sebagaimana yang diizinkan berdasarkan Section 301.”
Juru bicara Gedung Putih belum segera menanggapi permintaan komentar.
Trump kini kembali membangun tembok tarif yang sebelumnya dibatalkan pada Februari, ketika Mahkamah Agung memutuskan tarif global yang diberlakukannya berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) ilegal.
Trump kemudian memberlakukan tarif global sebesar 10% berdasarkan Pasal 122 dalam Undang-undang Perdagangan. Tarif tersebut dinyatakan ilegal oleh pengadilan perdagangan, tetapi tetap diizinkan berlaku selama proses banding. Tarif berdasarkan Pasal 122 itu berakhir masa berlakunya bulan lalu.
Pasal 301 memberikan kewenangan kepada Perwakilan Dagang AS, di bawah arahan presiden, untuk memberlakukan tarif sebagai respons terhadap kebijakan perdagangan negara lain yang dinilai diskriminatif terhadap pelaku usaha AS atau melanggar hak-hak AS berdasarkan perjanjian perdagangan internasional.
Dalam salah satu gugatan sebelumnya yang diajukan dua usaha kecil—importir rempah Burlap and Barrel Inc dan peritel jam tangan Collective Horology LLC—pengacara mereka menilai tarif baru tersebut tidak mencerminkan “penyelidikan spesifik berdasarkan negara” yang diharapkan Kongres ketika mengesahkan Pasal 301. Mereka mengajukan gugatan sebagai gugatan kelompok (class action) yang diusulkan, mencakup seluruh importir tercatat yang akan membayar tarif baru tersebut.
Kedua perusahaan berpendapat perwakilan dagang AS gagal menjelaskan “bagaimana praktik khusus masing-masing perekonomian membebani atau membatasi perdagangan Amerika Serikat, alih-alih mengandalkan pernyataan umum mengenai dampak kerja paksa dan komponen yang dihasilkan melalui kerja paksa dalam rantai pasok global.”
Gugatan terbaru ini muncul ketika pemerintahan Trump masih menghadapi dampak dari tarif berdasarkan IEEPA. Dalam beberapa bulan sejak Mahkamah Agung membatalkan tarif tersebut, otoritas bea cukai harus menghadapi tuntutan pengembalian dana dari ribuan perusahaan yang sebelumnya membayar sekitar US$166 miliar dalam bentuk pungutan.
(bbn)






























