“Mensesneg [Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi] yang akan melaporkan. Jadi, kami sudah hitung, kemukakan kami sudah siap dana sekian. Boleh apa enggak [disalurkan]. Bagaimana pandangan Bapak Presiden, gitu,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Purbaya menjelaskan tambahan dana bagi kas pemda akan dilakukan sesuai kondisi fiskal daerah. Berdasarkan diskusi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hanya daerah yang betul-betul mengalami kesulitan dana yang akan mendapat tambahan anggaran.
“Jadi gini, DBH [dana bagi hasil] kan aturannya tergantung dengan kondisi fiskal daerah. Cuma untuk daerah-daerah tadi yang, kita udah pernah diskusi sama Kemendagri, yang mengalami kesulitan betul, kami akan melapor ke Presiden,” terangnya.
Pemerintah Kurang Bayar DBH Rp70 T di 2024
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melaporkan total kurang bayar DBH hingga tahun anggaran 2024 yang belum dibayarkan pemerintah mencapai Rp70,2 triliun.
Jika anggaran tersebut bisa segera dibayarkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, maka persoalan kekurangan dana untuk membayar gaji PPPK akan terselesaikan.
Hal itu mengemuka dalam rapat Kementerian Dalam Negeri bersama, jajaran asosiasi pemerintah daerah, serta para gubernur dari seluruh Indonesia bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7/2026).
“Nah ini kalau DBH dibayarkan maka PPPK ini sebagian besar daerah-daerah ini beres kecuali daerah-daerah itu tidak memiliki DBH kurang bayar,” kata Tito.
Mantan Kapolri itu memerinci, DBH kurang bayar hingga tahun anggaran 2024 mencapai Rp83,5 triliun terdiri dari kurang bayar DBH pajak sebesar Rp43,3 triliun dan kurang bayar DBH sumber daya alam (SDA) sebesar Rp40,2 triliun.
Total lebih bayar DBH tahun anggaran 2024 mencapai Rp13,3 triliun dengan perincian lebih bayar DBH pajak Rp1,2 triliun; lebih bayar DBH SDA Rp9,6 triliun; dan lebih bayar DBH sawit Rp2,3 triliun.
Sehingga total kurang bayar DBH setelah dikurangi total lebih bayar DBH mencapai Rp70,2 triliun untuk sebanyak 431 pemerintah daerah (pemda) dengan perincian 31 provinsi; 317 kabupaten, dan 83 kota.
“Tapi ada daerah-daerah yang DBHnya enggak ada, dilakukan efisiensi juga sudah, kita tahu itu tidak ada lagi caranya yaitu dengan cara top up dan ini sudah disiapkan skema itu oleh Bapak Menteri Keuangan sehingga mudah-mudahan masalah PPPK bisa diatasi,” jelas Tito.
Sebagai informasi, DBH merupakan dana yang bersumber dari pendapatan tertentu dalam APBN dan dibagikan kepada daerah penghasil maupun daerah nonpenghasil untuk mengurangi ketimpangan fiskal antardaerah.
Dalam pagu TKD 2026, alokasi DBH tercatat sebesar Rp58,5 triliun untuk seluruh provinsi dan kabupaten/kota. Nilai tersebut turun hampir 70% dibandingkan dengan pagu DBH dalam APBN 2025 yang mencapai Rp192,2 triliun.
(mfd/ell)


























