Meski demikian, maskapai akan terus meninjau dan merevisi biaya tambahan bahan bakar setiap dua minggu.
Biaya tambahan bahan bakar sudah termasuk dalam semua tiket Cathay Pacific. Biaya tambahan ini dikenakan per segmen penerbangan, terlepas dari jenis tarif yang dipilih.
Biaya ini sudah termasuk dalam tarif yang tercantum di semua saluran penjualan langsung Cathay Pacific.
Sementara besaran fuel surcharge yang berlaku bervariasi, mengacu berdasarkan lokasi awal perjalanan pesawat. Misalnya, biaya dari Hong Kong ke Cina sebelumnya HK$165, per 1 Agustus naik menjadi HK$198. Sementara untuk penerbangan dari Hong Kong dan Subbenua Asia Selatan naik dari HK$448 menjadi HK$633.
Sementara penerbangan penerbangan antara Hong Kong dan Pasifik Barat Daya, Amerika Utara, Eropa, Timur Tengah, dan Afrika menjadi US$174,60 dari sebelumnya US$123,70.
Mengingat, harga avtur mulai mengalami kenaikan sejak April dan memengaruhi tarif pesawat, termasuk di Indonesia. Di Tanah Air, fuel surcharge telah disesuaikan sejak April untuk penerbangan domestik, saat harga avtur yang dikeluarkan Pertamina melonjak lebih dari 70%. Sementara penerbangan internasional diserahkan kepada masing-masing maskapai.
Hingga saat ini, penyesuaian fuel surcharge di Indonesia masih berlangsung dengan mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) untuk Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan tetap diwajibkan menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat meskipun terdapat penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang dari tarif dasar (basic fare), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(lav)



























