Selain itu, Dian menambahkan, transparansi dan respons yang cepat dalam menangani insiden, serta respons yang memadai dari bank merupakan hal yang penting dilakukan secara cepat dan proporsional, untuk menjaga kepercayaan publik.
"Sesuai Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, telah diatur bahwa direksi dan dewan komisaris wajib memastikan penerapan strategi anti fraud di lembaga jasa keuangan berjalan secara efektif," papar dia.
Dalam hal terdapat pelaku fraud yang berasal dari bank, pengawas dan bank terkait dapat melaporkan pelaku tersebut untuk dicatat dalam Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan (Sipelaku).
Aplikasi Sipelaku memuat informasi rekam jejak di antaranya profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, dan riwayat fraud. Dengan adanya Sipelaku tersebut diharapkan dapat memfasilitasi diseminasi data/informasi terkait pelaku sektor jasa keuangan dan meningkatkan integritas pelaku.
"Data dan atau informasi yang dimuat pada Sipelaku bersumber dari laporan penerapan strategi anti fraud yang disampaikan oleh lembaga jasa keuangan kepada OJK dan data dan/atau informasi yang ditetapkan oleh OJK," jelasnya.
OJK Sebar Surat ke Internal Bank
Mengingat pentingnya peranan internal pengawasan bank, OJK juga telah menyampaikan surat penegasan kepada bank untuk mengingatkan kembali mengenai tugas, tanggung jawab dan kewenangan Direktur Kepatuhan, Komisaris Independen dan SKAI (Satuan Kerja Audit Intern) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, memperkuat budaya kepatuhan, budaya risiko, dan budaya integritas pada bank umum serta memperkuat efektivitas penerapan three lines of defense dalam bank.
Ke depan, OJK juga akan meningkatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan. Penguatan regulasi dan pengawasan dari regulator di satu sisi tetap harus diimbangi dengan disiplin dalam implementasinya oleh bank serta didukung dengan peningkatan kesadaran serta literasi dari masyarakat.
(lav)































