Berdasarkan hasil pengujian di tiga laboratorium, Amran mengklaim sekitar 80% sampel beras fortifikasi yang diperiksa tidak memenuhi standar fortifikasi.
Kementan sebelumnya memeriksa 15 merek beras fortifikasi yang beredar di pasaran.
"[Beras] yang terdaftar itu sekitar 80% tidak sesuai standar. Harga rata-ratanya Rp22.665/kg, bahkan ada yang mencapai Rp42.000. Ini sangat ekstrem. Kami menggunakan banyak laboratorium agar hasilnya akurat dan seluruh temuan akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Amran menilai penyimpangan tersebut tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga menyalahgunakan berbagai subsidi pemerintah yang diberikan dalam proses produksi pangan, seperti subsidi pupuk, benih, irigasi, listrik, dan bahan bakar.
Terlebih, pemerintah kata dia juga telah mengalokasikan subsidi sektor pangan sebesar Rp164 triliun pada 2026, dengan potensi subsidi yang melekat pada peredaran beras fortifikasi diperkirakan mencapai Rp56 triliun.
Dia menduga praktik tersebut merupakan pergeseran modus setelah pengawasan terhadap beras premium diperketat, sehingga pelaku beralih ke beras fortifikasi yang menawarkan margin keuntungan lebih tinggi.
Saat ini, Kementan diklaim Amran telah mengumpulkan barang bukti dan tengah menyelesaikan proses administrasi sebelum menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum.
Di samping itu juga menyiapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar bagi produsen yang terbukti melanggar.
"Saya sudah minta dicek sedetail mungkin. Kalau sudah terbukti melanggar, izinnya kami cabut. [Pihak] yang melanggar harus diberi hukuman berat agar memberikan efek jera," pungkasnya.
(prc/wdh)

































