Terlebih, belakangan KPK tengah masif dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang memiliki batas waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap. Sehingga, pengembangan perkara (case building) sedikit terhambat karena penanganan OTT yang masif.
“Mudah-mudahan tahun ini Pak Sekretaris Jenderal [Cahya H. Harefa] ada penambahan jumlah penyidik, jumlah penuntut, dan juga penyelidik supaya fokus juga nanti untuk penyelesaian perkara-perkara tunggakan,” ujar dia.
Penanganan kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK mendapat sorotan karena KPK baru menetapkan tersangka dari klaster penerima yaitu para anggota DPR. Namun, lembaga antirasuah tersebut belum menjerat satu pun pejabat di BI atau pun OJK. Padahal, penyidik sudah menggeledah sejumlah kantor di kedua lembaga tersebut, termasuk memeriksa beberapa nama pejabatnya.
Belakangan, kasus ini kembali dibicarakan usai Gubernur BI Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Meski belum pernah diperiksa, penyidik KPK setidaknya pernah menggeledah dan menyita sejumlah barang dari kantor Perry pada Desember 2024.
(dov/frg)




























