Toh, Saufi mengaku sudah pernah berhasil menyelundupkan narkoba sebanyak dua kali. Dia mengatakan pernah mengirim sabu masuk ke Malaysia melalui Sabah. Selain itu, dia juga pernah mengirimkan sabu sebanyak tujuh kilogram ke Jakarta, Indonesia.
"Dugaannya iya dan merupakan jaringan internasional. Apakah dia pengedar? Jelas," kata Awaludin.
Dalam kasus ini, polisi mengancam Saufi dengan pasal berlapis yaitu Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Serta; Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 ayat (2) UU Penyesuaian Pidana.
(dov/frg)
No more pages
































