Logo Bloomberg Technoz

Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai mencurigai isi koper milik MS saat melakukan pemeriksaan menggunakan mesin x-ray terhadap barang bawaan penumpang internasional. Pemeriksaan lanjutan menemukan 14 bungkus berisi MDMA dengan berat bruto 26 kilogram atau setara 25.194,83 gram netto yang disembunyikan di dalam koper.

Dari hasil pemeriksaan, petugas juga menemukan sabu seberat 4 gram di dalam tas milik tersangka.

Berdasarkan interogasi awal, MS mengaku diminta membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia. Barang haram itu rencananya akan diambil seseorang yang identitasnya masih didalami penyidik dan diduga merupakan warga negara Malaysia.

MS juga mengaku telah dua kali menjadi kurir narkotika, yakni membawa barang ke Sabah serta ke Jakarta. Pengakuan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari pengembangan jaringan.

Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk mengembangkan perkara. Tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Bareskrim Polri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(fik/ell)

No more pages